📂 Kesehatan

Strategi Pengelolaan , Pemanfaatan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Kapitasi JKN

Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan JKN, diperlukan dukungan Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya. Besaran pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan ditentukan berdasarkan kesepakatan BPJS Kesehatan dengan asosiasi Fasilitas Kesehatan di wilayah tersebut dengan mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri.



Dana Kapitasi JKN wajib dikelola dan dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan akuntabel oleh para penyelenggara sesuai dengan tanggung jawabnya. Pengelolaan dana kapitasi JKN yang dimulai dari penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban, serta pengawasan harus didukung dengan regulasi dan sistem yang applicable, sumber daya manusia yang cukup dari segi kualitas dan kuantitas, serta alat pengawasan dan pengendalian yang memadai.



Sebagaimana diketahui bersama bahwa para bendahara Puskesmas memiliki peranan yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan Puskesmas dan Pengelolaan dana kapitasi. Untuk itu diperlukan kompetensi yang memadai, baik dalam hal mekanisme pembayaran maupun pembukuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas dan tanggung jawab bendahara sangat mempengaruhi  tata kelola keuangan Puskesmas.


📋 Materi Pokok

1. Gambaran Umum Pengelolaan Keuangan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi PUSKESMAS
2. Proses Penyusunan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Dana Kapitasi Puskesmas
3. Proses Pemeriksaan & Pengujian Pertanggungjawaban Dana Kapitasi Puskesmas Oleh Tim Pemeriksa BPK RI
4. Re-Design dan Re-Formulasi Pengelolaan Dana Kapitasi Puskesmas Yang Akuntabel

🎯 Maksud & Tujuan

Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan penguasaan peserta dalam pengelolaan keuangan dan pertanggung-jawaban keuangan negara. Sedangkan Tujuan dari Bimtek adalah:




Untuk meningkatkan kompetensi bendahara dalam pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan yang baru.
Untuk meningkatkan akuntabilitas pertanggung-jawaban keuangan menuju opini wajar tanpa pengecualian.

👥 Target Peserta


  • Dinas Kesehatan Provinsi, Kota dan Kabupaten.

  • Puskesmas dan Rumah Sakit Umum.

  • Kepala Puskesmas.

  • Para Bendahara Puskesmas.

  • Staf yang direkomendasikan.