Dalam menyusun suatu dokumen diperlukan standarisasi supaya adanya keseragaman antara dokumen yang satu dengan yang lainnya. Standar Satuan Harga (SSH) dan Satuan Harga Barang (SHB) diperlukan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggara (RKA) Perangkat Daerah.
Berdasarkan Permendagri nomor 13 tahun 2006, Pasal 93 Ayat (5) Standar Satuan Harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.
Penyusunan SSH dan SHB tersebut dilaksanakan setiap tahunnya dengan anggapan akan terjadinya kenaikan maupun penurunan dari harga di pasar. Oleh karenanya, penyusunan SSH dan SHB ini dilakukan sebelum disetujuinya Rancangan APBD tahun berikutnya.