Arah Kebijakan Nasional Pembangunan Desa Dan Kawasan Perdesaan Dalam RPJMN
Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019 ditetapkan melalui Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 yang ditandatangani pada tanggal 8 Januari 2015, merupakan tahap ketiga dari Rencana Pemerintah Jangka Panjang Nasional tahun 2005 – 2025. RPJMN tersebut dijadikan pedoman dan bahan pertimbangan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana pembangunan daerahnya masing-masing.
Ada 5 sasaran yang ditetapkan dalam Arah Kebijakan Nasional Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Dalam RPJMN 2015-2019 yang ditentukan untuk meningkatkan pembangunan di kawasan perdesaan, yaitu :
Pemenuhan Standard Minimum Pelayanan Desa sesuai dengan kondisi geografisnya.
Penanggulangan Kemiskinan dan Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat Desa.
Pembangunan sumber daya manusia, peningkatan pemberdayaan dan pembentukan modal sosial budaya masyarakat desa.
Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup berkelanjutan, serta penataan ruang kawasan perdesaan.
Pengembangan ekonomi kawasan perdesaan untuk mendorong keterkaitan desa – kota.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah pemerintah dalam memahami Arah Kebijakan Nasional Pembangunan Desa Dan Kawasan Perdesaan Dalam RPJMN. Dan Tujuan dari Bimtek adalah:
untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah mengenai Arah Kebijakan Nasional Pembangunan Desa Dan Kawasan Perdesaan Dalam RPJMN.
meningkatkan pemahaman pada Arah Kebijakan Nasional Pembangunan Desa Dan Kawasan Perdesaan Dalam RPJMN.
👥 Target Peserta
- Kepala Desa / Lurah / Camat
- BPMPD Provinsi/Kabupaten/Kota
- Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan BPMPD Provinsi/Kabupaten/Kota
- Sekretaris Desa dan Bendahara Desa
- Anggota Pelaksana Desa atau Staf yang direkomendasikan.