📂 Pemerintahan

Penyusunan Program Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah orang-orang atau perangkat yang ditugaskan untuk menjalankan fungsi eksekutif dari program pemerintahan di daerah, baik itu tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota. Yang termasuk ke dalam Perangkat Daerah ini adalah Sekretaris Daerah,Sekretaris Desa, Staf Ahli, Sekretaris DPRD, dan lembaga-lembaga lain yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah di tingkat Kecamatan ataupun Kelurahan, dan diisi oleh orang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.



Dalam pelaksanaan pembangunan, untuk menjamin terlaksananya pembangunan sesuai rencana dengan melakukan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) lima tahunan SKPD , kemudian di  terjemahkan lebih spesifik lagi dalam Rencana Kerja (Renja) tahunan SKPD. Hal ini sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang mewajibkan setiap SKPD membuat dan memiliki Rencana Kerja (Renja) SKPD, yang disusun dengan berpedoman kepada Renstra SKPD dan mengacu kepada RKPD.


📋 Materi Pokok

1. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
2. Perumusan Strategy dan Perencanaan Strategy.
3. Proses penyusunan renstra skpd
4. Alur Perencanaan Pembangunan Daerah
5. Bagan Alur keterikatan Dokumen Perencanaan
6. Alur Penyusunan RKPD
7. Proses Penyusunan RKPD
8. Tata Cara Penyusunan Renstra SKPD
9. Proses Penyusunan Renja SKPD

🎯 Maksud & Tujuan

Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah pemerintah dalam memahami Penyusunan Program Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sedangkan Tujuan dari Bimtek adalah:




untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah mengenai Penyusunan Program Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
meningkatkan pemahaman pada Sistem Penyusunan Program Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

👥 Target Peserta


  • Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota).

  • Badan/Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran.

  • Bagian Perencanaan dari setiap SKPD.

  • Bagian Keuangan, Bagian Anggaran serta Bagian Tata Usaha.

  • Staf perencanaan yang direkomendasikan.