Dana Desa Yang Bersumber dari APBN serta Pengelolaan Transfer ke Daerah
Dana Desa dialokasikan sejak tahun 2015 berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016. Pelaksanaan teknis PP dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, khususnya ketentuan terkait Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. Berdasarkan PMK tersebut.
PMK Nomor 50/PMK.07/2017 telah mengalami perubahan melalui PMK 112/PMK.07/2017. Sesuai dengan APBN TA 2018, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa TA 2018 yang ditujukan untuk untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. Kemudian dalam rangka pencapaian tujuan tersebut, Presiden memberikan arahan agar pelaksanaan Dana Desa dilakukan dengan skema padat karya tunai (Cash For Work), dan dapat dilaksanakan mulai bulan Januari 2018. Untuk mendukung pelaksanaan arahan tersebut, Menteri Keuangan menetapkan PMK tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah pemerintah dalam memahami Dana Desa Yang Bersumber dari APBN serta Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Sedangkan Tujuan dari Bimtek adalah:
Untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah mengenai Dana Desa Yang Bersumber dari APBN serta Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Meningkatkan pemahaman mengenai sumber Dana Desa Yang Bersumber dari APBN serta Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
👥 Target Peserta
- Kepala Desa / Lurah / Camat
- BPMPD Provinsi/Kabupaten/Kota
- Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan BPMPD Provinsi/Kabupaten/Kota
- Sekretaris Desa dan Bendahara Desa
- Anggota Pelaksana Desa atau Staf yang direkomendasikan.