📂 Pemerintahan

Gerakan Pembangunan Desa Semesta (Gerakan Desa) Berbasis Kawasan Untuk Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan

Yang dimaksud Gerakan Desa adalah upaya untuk mengkoordinasikan, menyinergikan, menyinkronkan dan mengintegrasikan berbagai program dan kegiatan Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Swasta yang berbasis Desa, sasarannya adalah meningkatkan kualitas manusia dan kebudayaan dengan memberikan prioritas kepada Kawasan Tertinggal, Tertular dan Terpencil.



Di dalam program ini dilakukan dengan 3 pendekatan diantaranya Pendekatan “Desa Membangun” dan “Membangun Desa”, Pendekatan Pembagian Peran, serta Pendekatan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Desa Membangun artinya, perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan yang ada di desa (internal) melakukan usaha untuk membangun desanya. Sedangkan Membangun Desa artinya, semua pihak diluar internal pemerintahan desa, seperti Pemprov, Pemerintah Pusat, Swasta dan sebagainya yang melakukan upaya untuk membangun desa.



Gerakan Desa yang dilakukan oleh Kemetrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang berada di bawah koordinasi Kementriaan Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.


📋 Materi Pokok

1. Dasar Pelaksanaan Gerakan Desa
2. Target Pencapaian Sasaran Gerakan Desa
3. Alur Proses Pelaksanaan Gerakan Desa
4. Pembagian Peran Kemenko PMK,Kementrian Desa dan Kemendagri dalam Gerakan Desa

🎯 Maksud & Tujuan

Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah pemerintah dalam memahami Gerakan Pembangunan Desa Semesta (Gerakan Desa) Berbasis Kawasan Untuk Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan. Sedangkan Tujuan dari Bimtek adalah:




Untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah mengenai Gerakan Pembangunan Desa Semesta (Gerakan Desa) Berbasis Kawasan Untuk Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
Meningkatkan pemahaman mengenai Gerakan Pembangunan Desa Semesta (Gerakan Desa) Berbasis Kawasan Untuk Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan

👥 Target Peserta


  • Kepala Desa / Lurah / Camat

  • BPMPD Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan BPMPD Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Sekretaris Desa dan Bendahara Desa

  • Anggota Pelaksana Desa atau Staf yang direkomendasikan.