Implementasi Perubahan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Siskeudes) Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa telah di perbarui menjadi Permendagri No. 20 Tahun 2018. Beberapa perubahan terkait dengan pengelolaan keuangan desa yang tertuang dalam Permendagri No. 20/2018 diantaranya; Definisi Keuangan Desa, Azas Pengelolaan Keuangan Desa, Struktur Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa, Kaur Keuangan dan Bendahara Desa serta Klasifikasi Belanja Desa.
Pengelolaan keuangan desa saat ini hal yang sangat urgen dan sensitive pada pemerintahan desa. Sehingga perlu diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi penyelewengan. Biasanya masalah keuangan desa selalu menjadi sorotan baik bagi masyarakat maupun oleh lembaga lainnya yang terkait dengan pemerintahan desa. Khusunya yang bersangkutan dengan pengawasan dana desa.
Dalam hal ini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) memiliki tugas mengawal agar Pengelolaan keuangan negara termasuk di dalamnya pengelolaan dana desa harus bersifat transparan dan akuntabel. Dalam pengelolaan keuangan desa harus taat kepada peraturan perundang-undangan dan pengelolaan keuangan desa juga harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Pelatihan ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi peserta terutama dalam:
Memahami konsep dasar kebijakan dan regulasi berkaitan dengan pengembangan desa
Memahami aspek legal, peraturan berkenaan dengan Keuangan Desa
Memahami tentang manajamen Keuangan Desa dan struktur serta tata kelola Keuangan Desa
Memahami peraturan-peraturan yang terkait dengan penyusunan Laporan Keuangan
Memberikan pemahaman dan pengetahuan agar perangkat desa mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak berdampak adanya proses hukum.