Implementasi PP. No. 17 / 2013 tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Komisi pengawasan Persaingan Usaha merupakan lembaga independen dibentuk dengan tujuan mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Supaya tidak terjadi praktik monopoli perdagangan dan persaingan tidak sehat antara pengusaha. Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Implementasi PP Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Kecil Menengah, komisi pengawasan persaingan usaha mendapatkan tugas tambahan yaitu mengawasi program kemitraan untuk memberikan bantuan kepada usaha menengah kecil mandiri menghadapi adanya pasar bebas.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Maksud dan Tujuan
Untuk memberikan pemahaman terhadap peserta tentang Implementasi PP. No. 17 / 2013 tentang Pelaksanaan UU . No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Pelaksanaan Bimbingan Teknis
Melalui metode ceramah, pemaparan dan diskusi yang dilsampaikan oleh narasumber yang kompeten. Materi yang akan dipaparkan dan didiskusikan tentang Implementasi PP. No. 17 / 2013 tentang Pelaksanaan UU . No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
👥 Target Peserta
- Dinas Koperasi ( Provinsi/Kabupaten/Kota)
- Pengurus / Pengelola Koperasi,
- Anggota / Kader Koperasi,
- Pembina / Pengawas Koperasi,
- Pengusaha / Pelaku Bisnis UKM dan
- Akademisi atau Staf yang direkomendasikan.