📂 UKM UMKM

Implementasi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia

Mempelajari hukum bangun usaha koperasi sangat berkaitan erat dengan sistem perekonomian yang dianut oleh suatu Negara, karena hukum bangun usaha koperasi adalah mempelajari tentang faham, ideologi dan sistem perekonomian yang dianut oleh Negara. Implementasi penerapan Undang-Undang koperasi harus memperhatikan perkembangan prinsip-prinsip koperasi yang diterapkan secara Internasional, dalam hal ini prinsip-prinsip koperasi yang ditetapkan Internasional Cooperative Alliance dan praktek-praktek bisnis lainnya.



Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian sudah menerapkan prinsip-prinsip koperasi dan sudah sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka perbaikan dan pembaharuan hukum koperasi, Undang-Undang Koperasi No.25 Tahun 1992 pada tahun 2012 diperbaharui dengan Undang-Undang No.17 Tahun 2012. Namun Undang-Undang No.17 Tahun 2012, oleh sebagian praktisi dan pelaku koperasi dianggap tidak sesuai dengan jati diri koperasi, sehingga diajukanlah Judicial Riview atas Undang-Undang No.17 Tahun 2012 ke Mahkamah Konstitusi.



Dalam keputusannya Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Koperasi No.17 Tahun 2012, Karena Undang-Undang No.17 Tahun 2012 bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Dasar 1945.


📋 Materi Pokok

1. Prinsip-prinsip Koperasi.
2. Perangkat Organisasi Koperasi mencakup Hak dan Kewajiban Pengurus dan Anggota.
3. Tata cara pelaksanaan RAT.
4. Teknik Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi.
5. Kebijakan Pemerintah Tentang Perkoperasian.
6. Laporan Keuangan Koperasi dan Akuntansi Koperasi.
7. Program Pemerintah tentang permodalan usaha Koperasi.

🎯 Maksud & Tujuan

Maksud dan Tujuan



Untuk memberikan pemahaman terhadap peserta tentang Implementasi UU No. 25 Tahun 1992  tentang Perkoperasian Indonesia.



Pelaksanaan Bimbingan Teknis



Melalui metode ceramah, pemaparan dan diskusi yang dilsampaikan oleh narasumber yang kompeten. Materi yang akan dipaparkan dan didiskusikan tentang Perkoperasian Indonesia.


👥 Target Peserta


  • Dinas Koperasi ( Provinsi/Kabupaten/Kota)

  • Pengurus / Pengelola Koperasi,

  • Anggota / Kader Koperasi,

  • Pembina / Pengawas Koperasi,

  • Pengusaha / Pelaku Bisnis UKM dan

  • Akademisi atau Staf yang direkomendasikan.