Manajemen Pengelolaan Koperasi
Mempelajari hukum bangun usaha koperasi sangat berkaitan erat dengan sistem perekonomian yang dianut oleh suatu Negara, karena hukum bangun usaha koperasi adalah mempelajari tentang faham, ideologi dan sistem perekonomian yang dianut oleh Negara. Implementasi penerapan Undang-Undang koperasi harus memperhatikan perkembangan prinsip-prinsip koperasi yang diterapkan secara Internasional, dalam hal ini prinsip-prinsip koperasi yang ditetapkan Internasional Cooperative Alliance dan praktek-praktek bisnis lainnya.
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien. Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat / memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Maksud dan Tujuan
Untuk memberikan pemahaman terhadap peserta tentang Manajemen Pengelolaan Koperasi.
Pelaksanaan Bimbingan Teknis
Melalui metode ceramah, pemaparan dan diskusi yang dilsampaikan oleh narasumber yang kompeten. Materi yang akan dipaparkan dan didiskusikan tentang Manajemen Pengelolaan Koperasi.
👥 Target Peserta
- Dinas Koperasi ( Provinsi/Kabupaten/Kota)
- Pengurus / Pengelola Koperasi,
- Anggota / Kader Koperasi,
- Pembina / Pengawas Koperasi,
- Pengusaha / Pelaku Bisnis UKM dan
- Akademisi atau Staf yang direkomendasikan.