Jasa Konstruksi Bagi Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan
Dewasa ini, tindak pidana korupsi memang sangat marak terjadi di berbagai instansi pemerintahan maupun swasta. Salah satu sektor yang rawan sekali menjadi ladang subur bagi para pelaku korupsi adalah pengadaan barang/jasa pemerintah. Terdapat beberapa contoh kasus korupsi di bidang pengadaan diantaranya adalah wisma atlet di kemenpora, alat kesehatan di kemenkes hingga Al-Qur’an di kemenag.
Diklat Jasa Konstruksi Bagi Tenaga Pemeriksa dan Aparatur PengawasanBeberapa contoh kasus tindak pidana korupsi tersebut mengindikasikan bahwa bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah perlu dimonitoring. Monitoring ini bertujuan sebagai upaya untuk mencegah berkembangnya aktivitas korupsi diantara para pegawai pemerintah. Oleh karena itu, lembaga pemerintahan perlu mengadakan diklat audit pemeriksa dan pengawasan.
Pelaksanaan audit sendiri sebaiknya perlu diterapkan secara ketat dan konsisten. Tujuannya adalah agar pegawai mempunyai pemahaman mengenai aspek hukum yang berhubungan dengan bidang pengadaan barang/jasa. Jadi, melalui pemahaman terhadap aspek ini pegawai diharapkan mampu untuk mengatasi berbagai permasalahan pengadaan barang/jasa di kemudian hari.
Diklat audit bagi pegawai umumnya diadakan oleh jasa konstruksi bagi tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan. Terdapat banyak sekali materi yang akan dipelajari serta wajib dipahami oleh para pegawai agar pengadaan barang/jasa pemerintah dapat berjalan efektif dan efisien. Efektivitas dan efisiensi jelas penting guna mewujudkan good governance dalam sistem yang ada.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Maksud dan Tujuan
Untuk memberikan pemahaman terhadap peserta tentang Jasa Konstruksi Bagi Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan
Pelaksanaan Bimbingan Teknis
Melalui metode ceramah, pemaparan dan diskusi yang dilsampaikan oleh narasumber yang kompeten. Materi yang akan dipaparkan dan dikusikan tentang Jasa Konstruksi Bagi Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan
👥 Target Peserta
- Pimpinan pemerintah Daerah (sekretariat Daerah, Ketua dan Anggota DPRD).
- Pimpinan/Direkttur RSUD, BUMN/D dan BLUD/Kepolisian/Pengadilan Tinggi/PTA.
- Pajabat dan Panitia Pengadaan yang melaksanakan tugas dan Fungsi dalam PBJP, Pengguna Anggaran (PA), (KPA) Pemprov/Kab/Kota Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anggota ULP, Anggota LPASALE (Layanan Pengadaan Secara Elekronik).
- Aparat pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Penyedia barang/Jasa Pemerintah.
- Kontraktor, Praktisi Pengadaan, Konsultan, Perguruan Tinggi. dsb.