📂 Desa

Manajemen Aset Desa

Aset desa adalah salah satu unsur yang penting dalam menyelenggarakan pemerintahan di desa, yang tentunya harus dikelola dengan baik dan dengan cara yang tertib untuk mencapai pengelolaan dayaguna dan hasilguna. Sehingga manajemen aset desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan serta taraf hidup setiap masyarakat desa dan untuk meningkatkan pendapatan desa.



Berdasarkan undang-undang No. 6 Tahun 2014 mengenai desa, pemerintah daerah harus mengawasi pengelolaan dan manajemen keuangan desa serta daya guna mengenai aset desa. Hal itu dilakukan dalam rangka pembinaan serta pengawasan yang ditujukan kepada pemerintahan desa. Berdasarkan peraturan pemerintah aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa.



Selain  itu Pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan tentang Aset Desa. Aset Desa ini diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2016 yang diterbitkan pada 15 Januari 2016.



Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa. Di samping itu didalam menciptakan pengelolaan tata pemerihan desa yang baik (good Governance) di butuhkan kemanpuan (Knowledge, Skill, Attitude) Bagi Aparatur Pemerintah desa didalam Penyusunan RPJMDes, RKPDes, dan ABPDes untuk terwujudnya Pembangunan Desa sesuai dengan Turunan UU. No. 06 Tahun 2014 Tentang Desa.


📋 Materi Pokok

1. Perencanaan pembangunan desa
2. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan & pengawasan pembangunan Desa;
3. Pengembangan kapasitas dan ketahanan masyarakat Desa;
4. Pedoman Penyusunan RPJM,
5. Penyusunan RKP Desa dan RKA Desa
6. Tata Cara Perencanaan, Penyusunan, Penetapan dan Pengelolaan APBD Desa
7. Pengelolaan Aset Desa berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2016

🎯 Maksud & Tujuan

Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman mengenai Perencanaan Pembangunan Desa. Sedangkan Tujuan dari Bimtek adalah:




Memberikan pemahaman terkait regulasi / peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Retribusi Daerah.
Memberikan bekal kepada Aparatur Desa untuk dapat menyusun perencanaan pembangunan desa.
Memberikan bekal kepada Aparatur Pemerintah Desa dan Kader Desa agar mampu menyusun rencana teknis bangunan (RAB fisik infrastruktur) sesuai standart yang baku.
Memberikan bekal kepada Aparatur Desa dan Kader Desa mampu menyusun laporan pelaksanaan pembangunan (LPJ) yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.

👥 Target Peserta


  • Kepala Desa / Lurah / Camat

  • BPMPD Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan BPMPD Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Sekretaris Desa dan Bendahara Desa

  • Anggota Pelaksana Desa atau Staf yang direkomendasikan.