Manajemen Kearsipan Dan Tata Persuratan
Pengertian arsip adalah catatan rekaman kegiatan atau sumber informasi dengan berbagai macam bentuk yang dibuat oleh lembaga, organisasi maupun perseorangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan. Arsip dapat berupa surat, warkat, akta, piagam, buku, dan sebagainya, yang dapat dijadikan bukti sahih untuk suatu tindakan dan keputusan. Dengan adanya perkembangan teknologi, arsip dapat berbentuk audio, video dan digital.
Kearsipan telah menjadi bidang yang sangat penting bagi suatu instansi pemerintah karena arsip itu sendiri adalah salah satu aset yang berharga dan perlu dipelihara.
Pengelolaan arsip yang baik, akan mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah dalam mempertahankan dan menyelamatkan aset daerah, dengan demikian tidak ada lagi aset pemerintah di daerah yang hilang karena tidak dapat memberikan cukup bukti berupa arsip yang dimiliki.
Berkaitan dengan hal tersebut arsip perlu dikelola dengan baik dalam sebuah kerangka sistem yang benar. Dan untuk meningkatkan kinerja aparatur dalam menjalankan organisasi pemerintahan.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan penguasaan dalam pengelolaan Arsip Daerah.
Tujuan dari Bimtek adalah untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan arsip daerah sesuai dengan peraturan yang baru.
👥 Target Peserta
- Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota).
- Badan/Dinas Pengelolaan Arsip Daerah.
- Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap SKPD.
- Bagian Keuangan, Bagian Anggaran serta Para Bendahara atau Staf yang direkomendasikan.