Manajemen Keprotokolan dan Master Of Ceremony MC sebagai wujud Peningkatan Wawasan Keterampilan dan Pengetahuan Bagi Humas Protokol dan Master Of Ceremony MC di Daerah
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan/kedudukannya dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat.
Adapun beberapa tujuan manajemen keprotokolan adalah untuk memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi international, serta Tokoh Masyarakat Tertentu, dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat; memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional dan menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antar bangsa.
Master of Ceremony/Pembawa Acara adalah sebutan umum bagi orang yang memandu atau membawakan sebuah acara atau event.MC dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan istilah Pembawa Acara. Konsep Dasar Humas dan Protokoler, Pendefinisian secara rinci etika bagian humas dan protokoler, Estetika dan citra diri yang perlu ditekankan dalam humas dan protokoler, Aspek komunikasi yang efektif untuk menunjang tugas bagian humas dan protokoler, Tugas Pokok Master of Ceremony, dan Strategi membangun komunikasi yang effective.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan penguasaan dalam Manajemen Keprotokolan dan Master Of Ceremony MC sebagai wujud Peningkatan Wawasan Keterampilan dan Pengetahuan Bagi Humas Protokol dan Master Of Ceremony MC di Daerah.
Tujuan dari Bimtek adalah untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam Keprotokolan dan Master Of Ceremony MC sebagai wujud Peningkatan Wawasan Keterampilan dan Pengetahuan Bagi Humas Protokol dan Master Of Ceremony MC di Daerah.
👥 Target Peserta
- Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota).
- Badan/Dinas Pengelolaan Arsip Daerah.
- Bagian/Bidang Umum, Protokol (Provinsi/Kabupaten/Kota).
- Bagian/Bidang Perundang-undangan, Publikasi dan Informasi (Provinsi/Kabupaten/Kota).
- Bagian Tata Usaha atau Staf yang direkomendasikan.