Mekanisme dan Tata Cara Penyusunan Profil Kependudukan dan Pencatatan Sipil Berdasarkan 13 Kejadian Peristiwa Penting yang Mengacu pada Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan
Profil Perkembangan Kependudukan adalah gambaran kondisi, perkembangan dan prospek kependudukan. Hal ini diharapkan dapat digunakan sebagai sumber data bagi semua stakeholder yang membutuhkan dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan secara umum. Gambaran kondisi kependudukan meliputi kuantitas, mobilitas dan persebaran penduduk.
Undang – undang nomor 24 tahun 2013 merupakan amandemen dari undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Saat ini menjadi mekanisme dan tata cara penyusunan profil kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan 13 kejadian peristiwa penting yang mengacu pada undang – undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
Dalam undang undang pasal kependudukan pasal 1 ayat 15 tertulis bahwa pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana. Dimana yang disebut instansi pelaksana adalah dinas kependudukan dan cacatan sipil. Dalam ayat 17 menjelaskan tentang kejadian penting yang dialami seseorang.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Pelatihan ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi peserta terutama dalam:
Memberikan pengetahuan dan keterampilan tentang Penyusunan Profil Kependudukan.
Memberikan solusi dan rekomendasi dalam penyusunan kebijakan SDM yang terkait dengan Manajemen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam Mewujudkan Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mudah, Cepat dan Tepat.
👥 Target Peserta
- Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota)
- BPMPD Provinsi/Kota/Kabupaten
- Disduk Capil Provinsi/Kota/Kabupaten
- Bagian Pemberdayaan Masyarakat, Trantibum dan Linmas Provinsi/Kota/Kabupaten
- Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara, BPD dan Kaur
- Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani isu Kependudukan dan Desa
- Perangkat Desa / Kelompok / individu masyarakat yang berada di wilayah Desa
- Akademisi, Peneliti, Konsultan, Masyarakat umum serta staf yang direkomendasikan