📂 Kependudukan dan Capil

Peningkatan Kepemilikan Akta Lahir Melalui Go Digital Serta TTE dan Kartu Identitas Anak

Melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), berbagai terobosan dan inovasi dikembangkan. Kebijakan tersebut di antaranya melalui perbaikan sistem pelaporan, yakni dengan mengonversi pelaporan akta-akta kelahiran secara manual ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Dengan cara ini disertai peningkatan kecepatan serta berbagai kemudahan yang diterapkan dalam penerbitan akta kelahiran.



Setelah selama 12 tahun Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) berbasis elektronik berjalan dalam proses menghasilkan dokumen dan data kependudukan, maka mulai 7 Februari 2019, 514 Kabupaten/Kota secara bertahap akan menerapkan tandatangan digital pada dokumen kependudukan. Proses ini dimulai dengan perjanjian kerjasama (PKS) antara Ditjen Dukcapil dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang sertifikat elektronik pada sistem elektronik di Ditjen Dukcapil tanggal 31 Januari 2019.



Penerapan layanan "Go Digital" ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah dan aman kepada masyarakat, serta mengatasi perbedaan waktu dengan melibatkan jaringan komunikasi data sehingga membuat kantor bukan satu-satunya tempat bekerja. Layanan Go Digital ini merupakan proses transisi dari tanda tangan basah pada dokumen kependudukan menuju tandatangan yang dilakukan secara digital dalam bentuk barcode.


📋 Materi Pokok

1. Pelayanan Pendaftaran Penduduk
2. Ruang Lingkup Adminduk Dan Identitas Penduduk
3. Pelayanan  Pencatatan Kelahiran, Lahir Mati Dan Kematian
4. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Dalam Peningkatan Pelayanan Akta Kelahiran
5. Koordinasi program Kartu Identitas Anak
6. Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
7. Implementasi TTE Menuju GO Digital

🎯 Maksud & Tujuan

Pelatihan ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi peserta terutama dalam:




Memberikan pengetahuan dan keterampilan tentang Peningkatan Kepemilikan Akta Lahir Melalui Go Digital Serta TTE dan Kartu Identitas Anak
Memberikan solusi dan rekomendasi dalam Peningkatan Kepemilikan Akta Lahir Melalui Go Digital Serta TTE dan Kartu Identitas Anak demi Mewujudkan Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mudah, Cepat dan Tepat.

👥 Target Peserta


  • Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota)

  • Disduk Capil Provinsi/Kota/Kabupaten

  • BPMPD Provinsi/Kota/Kabupaten

  • Bagian Pemberdayaan Masyarakat, Trantibum dan Linmas Provinsi/Kota/Kabupaten

  • Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara, BPD dan Kaur

  • Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani isu Kependudukan dan Desa

  • Perangkat Desa / Kelompok / individu masyarakat yang berada di wilayah Desa

  • Akademisi, Peneliti, Konsultan, Masyarakat umum serta staf yang direkomendasikan