Pembuatan RPJMdesa dan RKPDesa
Saat ini pengembangan desa menjadi focus banyak pihak tidak hanya pemerintah. Semua berharap dengan berkembangnya desa khususnya ekonomi desa akan membawa perubahan positif bagi ekonomi secara nasional. Desa memiliki banyak potensi untuk mencapai harapan di atas apabila dikelola secara maksimal oleh masyarakatnya. Pemanfaatan terhadap banyak potensi tersebut yang dimiliki oleh desa ini tentu dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa yang tujuannya mensejahterakan kehidupan.
Bagi kepala desa yang baru saja memenangi pertarungan, terpilih menjadi kepala desa berarti harus menuju tantangan baru. Pertama, sebelum menginjak 3 bulan terpilih, Kepala Desa harus sudah rampung menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa alias RPJMDes. Hal ini termaktub dalam Pasal 79 UU No. 6 tentang Desa Tahun 2014.
RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kekuasaan seorang klepala desa untuk sekali masa kekuasaan. Apa saja yang akan dicapai adalah bagaimana mencapai beberapa hal yang harus terjelaskan dalam RPJMDes. Selain RPJMDes, pemerintahan desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun. RKP ini tentu saja haruslah sesuai yang ada dalam RPJMDes. RKP Desa disusun mulai bulan Juli dan ditetapkan maksimal September tahun berjalan.
RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa. Bagaimana tahapan menyusun RPJMDes?
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pembuatan RPJMdesa dan RKPDesa. Sedangkan Tujuan dari Bimtek adalah:
Memberikan pemahaman terkait regulasi / peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Retribusi Daerah.
Memberikan bekal kepada Aparatur Desa untuk dapat menyusun perencanaan pembangunan desa.
Memberikan bekal kepada Aparatur Pemerintah Desa dan Kader Desa agar mampu menyusun rencana teknis bangunan (RAB fisik infrastruktur) sesuai standart yang baku.
Memberikan bekal kepada Aparatur Desa dan Kader Desa mampu menyusun laporan pelaksanaan pembangunan (LPJ) yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Dana Bagi Hasil Pajak.
👥 Target Peserta
- Kepala Desa / Lurah / Camat
- BPMPD Provinsi/Kabupaten/Kota
- Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan BPMPD Provinsi/Kabupaten/Kota
- Sekretaris Desa dan Bendahara Desa
- Anggota Pelaksana Desa atau Staf yang direkomendasikan.