📂 Aset Daerah

Pemeriksaan Aset Tetap

Pengertian Aset Tetap adalah aset atau harta yang nilainya tidak akan habis dalam umur dibawah 1 tahun. Aset dalam daerah merupakan unsur penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah yang bersangkutan.



Maka segala hal yang berkaitan dengan aset harus diawasi penggunaannya secara berkala. Aset Tetap dikategorikan menjadi 2 bagian: yakni Aset tetap berwujud, yaitu aset yang memiliki bentuk fisik dan umur yang menurun setiap periode berkala. Sedangkan Aset tetap tidak berwujud, yaitu aset atau harta yang tidak memiliki nilai penyusutan dan tidak terlihat bentuknya.



Aset tetap khususnya yang berwujud memiliki nilai yang terus menurun setiap bulannya akibat adanya Biaya Penyusutan yang dikenakan pada aset tersebut, kecuali tanah. Sedangkan aset lain harus disusutkan karena setiap pemakaian aset itu, tentunya nilainya akan semakin menurun (aus) akibat pemakaian. Misalnya mobil pada saat awal dibeli masih bernilai Rp 100 juta, namun karena dipakai terus menerus, otomatis nilai jualnya 1 tahun ke depan tidak lagi Rp 100 juta, melainkan sudah susut yang dihitung penyusutannya setiap bulan.



Memeriksa Aset Tetap Berkaitan Dengan Nilai Aset. Setiap akhir periode atau secara berkala, akan dilakukan audit atau Pemeriksaan Aset Tetap. Namun untuk keperluan pembuatan Laporan Keuangan Pemerintah, diperlukan bukan hanya kuantitas aset, tapi juga nilai aset tetap yang sudah dihitung penyusutan. Hal ini untuk mengetahui berapa nilai jual aset di masa mendatang jika berencana akan menjualnya.


📋 Materi Pokok

1. Pemeriksaan Aset Tetap
2. Sifat Dan Contoh Aset Tetap
3. Audit Objective (Tujuan Pemeriksaan) Aset Tetap
4. Prosedur Pemakaian Aset Tetap
5. Prosedur Audit
6. Penambahan Dan Pengurangan Aset Tetap
7. Penyewaan Aset Tetap (Leasing Fixed Assets)

🎯 Maksud & Tujuan


Maksud dan Tujuan


Untuk memberikan pemahaman terhadap peserta tentang Pemeriksaan Aset Tetap.




Pelaksanaan Bimbingan Teknis


Melalui metode ceramah, pemaparan dan diskusi yang dilsampaikan oleh narasumber yang kompeten. Materi yang akan dipaparkan dan dikusikan tentang Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penilaian, dan Penatausahaan Barang Milik Negara/Daerah.


👥 Target Peserta

Target Peserta Bimbingan Teknis : Bendahara, bagian keuangan, Administrasi, Pengadaan Barang, serta bagian-bagian lain yang terkait dengan pengelolaan asset / Barang Milik Negara/Daerah. serta staff bidang lain yang ingin memperluas pengetahuannya tentang Barang Milik Negara/Daerah.