📂 Aset Daerah

Petunjuk Teknis Tata Cara Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penilaian, dan Penatausahaan Barang Milik Negara/Daerah

Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah. Pengelolaan Aset Daerah mencakup lingkup perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.



Salah satu pengelolaan Aset daerah adalah penghapusan dan pemindah tanganan. Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan atau dihibahkan.



Untuk aset yang sudah lama dan tidak dapat digunakan secara optimal lagi oleh pemerintah daerah, aset tersebut dapat dilakukan penghapusan, selain itu secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaannya lebih besar dari manfaat yang diperoleh.


📋 Materi Pokok

1. Penatausahaan Barang Milik Negara;
2. Petunjuk dan Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
3. Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara;
4. Tata Cara Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
5. Sistem dan Tata Cara Penilaian Barang Milik Negara.

🎯 Maksud & Tujuan


Maksud dan Tujuan


Untuk memberikan pemahaman terhadap peserta tentang Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penilaian, dan Penatausahaan Barang Milik Negara/Daerah. 




Pelaksanaan Bimbingan Teknis


Melalui metode ceramah, pemaparan dan diskusi yang dilsampaikan oleh narasumber yang kompeten. Materi yang akan dipaparkan dan dikusikan tentang Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penilaian, dan Penatausahaan Barang Milik Negara/Daerah.


👥 Target Peserta

Target Peserta Bimbingan Teknis : Bendahara, bagian keuangan, Administrasi, Pengadaan Barang, serta bagian-bagian lain yang terkait dengan pengelolaan asset / Barang Milik Negara/Daerah. serta staff bidang lain yang ingin memperluas pengetahuannya tentang Barang Milik Negara/Daerah.