📂 Desa

Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pendampingan desa merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kegiatan pendampingan desa ini biasanya dilakukan oleh pendamping desa, yang dibagi menjadi tiga kategori. Terdiri dari tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat, dan atau pihak ketiga.



Pemberdayaan masyarakat secara lebih lanjut lagi dapat dimaksudkan sebagai pengembangan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Caranya adalah dengan meningkatkan keterampilan, kesadaran, kemampuan, perilaku, dan pemanfaatan sumber daya melalui penetapan suatu program maupun kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan.



Pemberdayaan masyarakat desa ini perlu dilakukan guna memberi kemampuan kepada desa agar mampu melakukan tindakan bersama. Tindakan antara kesatuan pemerintah desa dan masyarakat, maupun pihak lain. Sehingga mampu mendorong partisipasi masyarakat untuk membangun desa yang terorientasi kepada kelompok kurang mampu.



Pendekatan partisipatif dapat dilakukan untuk pemberdayaan desa. Caranya dengan melibatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan, dengan memanfaatkan sumberdaya dan kearifan lokal yang tersedia. Seperti yang telah dijelaskan, bahwa pemberdayaan dapat dilakukan pula oleh pihak lain.


📋 Materi Pokok

1. Konsep Pendampingan Desa
2. Tugas Pokok Pendamping Desa
3. Fungsi Pendamping Desa
4. Rincian Tugas, Kerangka Kerja, dan Output Pendampingan Desa
5. Tugas dan Fungsi Pendamping Lokal Desa

🎯 Maksud & Tujuan

Pelatihan ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi peserta:




Meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa;
Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang pertisipatif;
Meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor; dan
Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.

👥 Target Peserta


  • Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota)

  • BPMPD Provinsi/Kota/Kabupaten

  • Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara, BPD dan Kaur

  • Direktur BUMDes

  • Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani isu Desa

  • Perangkat Desa / Kelompok / individu masyarakat yang berada di wilayah Desa

  • Akademisi, Peneliti, Konsultan, Masyarakat umum serta staf yang direkomendasikan