📂 Barang dan Jasa

Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum

Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) adalah sebuah sistem informasi yang menjadi sarana menghimpun, mengolah dan menyajikan data dan informasi terkait penyelenggaraan kesejahteraan sosial.



Manejemen Basis Data Terpadu dan program penanggulangan kemiskinan saat ini dilaksanakan secara tradisional, manual dan parsial, hal ini menyebabkan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial tidak dapat memonitoring perkembangan ataupun perubahan setiap penerima program baik individu, keluarga atau lembaga. Kondisi ini menyebabkan pemerintah kesulitan mengambil kebijakan yang tepat dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan dalam jangka panjang.



Untuk itu diperlukan keterpaduan antara pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengelolaan Basis Data Terpadu melalui sistem yang terintegrasi. Dalam mencapai tujuan tersebut Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) yang diharapkan dapat mewujudkan Basis Data Terpadu dalam sebuah sistem informasi yang terintegrasi secara berjenjang dan berkesinambungan dari  tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat nasional.


📋 Materi Pokok

1. Pengertian Dan Tujuan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
2. Skema Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
3. Aktivitas Sistem Informasi serta Proses Pendataan.
4. Komponen SIKS dan Sistem Teknologi Informasi.
5. Basis Data (Database).
6. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
7. Potensi Dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

🎯 Maksud & Tujuan

Maksud dan Tujuan




Untuk memberikan pemahaman terhadap peserta tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.  
Dapat mempermudah dalam memperoleh dan mengelola data terpadu penanganan fakir miskin yang meliputi data PKH, KKS, PBI-JKN di seluruh kabupaten/kota


Pelaksanaan Bimbingan Teknis



Melalui metode ceramah, pemaparan dan diskusi yang dilsampaikan oleh narasumber yang kompeten. Materi yang akan dipaparkan dan didiskusikan tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.


👥 Target Peserta


  • Sekretariat Daerah Provinsi/Kota/Kabupaten.

  • DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten.

  • Dinas Sosial Provinsi/Kota/Kabupaten.

  • Badan Pusat Statistik Provinsi/Kota/Kabupaten.

  • Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi/Kota/Kabupaten.

  • Para operator Sistem Informasi Kesejahteraa Sosial (SIKS) Provinsi/Kota/Kabupaten.

  • Staf yang direkomendasikan.