📂 Aset Daerah

Pengelolaan dan Penilaian Aset / BMD/N serta Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual

Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah. Pengelolaan Aset Daerah mencakup lingkup perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.



Salah satu pengelolaan Aset daerah adalah penghapusan dan pemindah tanganan. Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan atau dihibahkan.



Dalam rangka mempersiapkan penerapan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual yang sudah harus dilaksanakan mulai tahun 2015 di seluruh pemerintah daerah sesuai amanat Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.


📋 Materi Pokok

1. Penatausahaan Barang Milik Daerah / Negara;
2. Petunjuk dan Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah / Negara;
3. Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah / Negara;
4. Tata Cara Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah / Negara;
5. Sistem dan Tata Cara Penilaian Barang Milik Daerah / Negara.
6. Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah Berdasarkan Permendagri No.64 Tahun 2013

🎯 Maksud & Tujuan

Maksud dan Tujuan



Untuk memberikan pemahaman terhadap peserta tentang Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penilaian, dan Penatausahaan Barang Milik Negara/Daerah. Serta Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual



Pelaksanaan Bimbingan Teknis



Melalui metode ceramah, pemaparan dan diskusi yang dilsampaikan oleh narasumber yang kompeten. Materi yang akan dipaparkan dan dikusikan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Juga proses akuntansi pemerintah daerah berbasis akrual


👥 Target Peserta

Target Peserta Bimbingan Teknis : Bendahara, bagian keuangan, Administrasi, Pengadaan Barang, serta bagian-bagian lain yang terkait dengan pengelolaan asset / Barang Milik Negara/Daerah. serta staff bidang lain yang ingin memperluas pengetahuannya tentang Barang Milik Negara/Daerah.