📂 Desa

Peningkatan Dan Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif Masyarakat Desa

Berdasarkan konsep Nawa Cita yang dicanangkan oleh Presiden RI ‎bahwa desa akan dijadikankan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan desa akan ditetapkan sebagai basis pembangunan sebuah negara yang berawal dari desa. Oleh sebab itu Pemerintah selalu mendorong berbagai upaya dan usaha agar setiap Desa dapat mengembangkan Usaha Ekonomi Produktif guna meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat dan rumah tangga.



Dalam hal ini pemerintah juga telah mengapresiasi agar bisa memajukan Usaha Ekonomi Produktif masyarakat dengan cara memanfaatkan sumber pendanaan dana desa sebagai Penetapan prioritas Dana Desa berdasarkan ketentuan permendes No. 04 Tahun 2017.



Oleh karna itu untuk meningkatkan kompetensi wawasan, Attitude, Knowledge serta Skill para kepala desa beserta perangkatnya, Para Pembina dan pengawasan masyarakat Desa, BPMPD, Tapem, Lurah dan Camat. Diharapkan setiap desa dapat berinovasi memetakan produk unggulannya, kelebihan Sumberdaya Alam Wilayah desannya masing-masing dan kemudian menyusun langkah-langkah pengembangannya.



Pemasarannya yg di dukung permodalan yang mudah, murah cepat sehingga hasilnya secara nyata akan dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan keluarganya, sehingga akan dapat membantu mempercepat proses kemandirian masyarakat di wilayah Desa masing- masing.


📋 Materi Pokok

1. Pengelolaan Kegiatan Usaha Ekonomi Produktif (UEP)
2. Mekanisme Pengelolaan, Perencanaan, Pelaksanaan serta Monitoring dan Evaluasi
3. Pelaporan dan Pengawasan
4. Jenis-Jenis Kegiatan Usaha Ekonomi Produktif (UEP)
5. Partisipasi Masyarakat dalam Kegiatan Usaha Ekonomi Produktif (UEP)
6. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
7. Sumber dana (APBN/ TP dan APBD)
8. Batas pendanaan Jenis Kegiatan Usaha Ekonomi Produktif (UEP)

🎯 Maksud & Tujuan

Pelatihan ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi peserta terutama dalam:




Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Menciptakan lapangan kerja dan menumbuhkan jiwa kewirausawan Masyarakat Desa.
Mengembangkan kegiatan dan kesempatan berusaha  berbasis potensi lokal Desa.
Meningkatkan pendapatan masyarakat.
Meningkatkan ketahanan pangan dan mengembangkan stok pangan lokal (Cadangan Pangan).

👥 Target Peserta


  • Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani isu Desa

  • Perangkat Desa / Kelompok / individu masyarakat yang berada di wilayah Desa

  • Akademisi, Peneliti, Konsultan

  • Masyarakat umum