📂 Barang dan Jasa

Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas LPSE dalam Penyusunan Dokumen dan Standarisasi LPSE

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, telah disebutkan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Salah satu kebijakan pengadaan barang/ jasa pemerintah, sebagaimana telah diatur dalam Perpres 16/2018 tersebut adalah menggunakan teknologi informasi dan komunikasi serta transaksi elektronik.



Selanjutnya penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan secara elektronik atau electronic procurement (e-Procurement) difasilitasi melalui fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung lainnya.


📋 Materi Pokok

1. Kritikal Point pada Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Konsep Dasar dan Strategi Pemilihan Penyedia.
3. TekniK Evaluasi Dokumen Penawaran.
4. Konsolidasi Pengadaan dan Teknis Pemilihan Penyedia secara itemized.
5. Implementasi Peningkatan Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
6. Pengelolaan Dan Pengindentifikasian Aset, Komponen Layanan Tetap.
7. Perlindungan Keamanan Perangkat.
8. Monitoring Evaluasi/ Penilaian Secara Mandiri (self assesment).

🎯 Maksud & Tujuan

Maksud dan Tujuan



Untuk memberikan pemahaman terhadap peserta tentang Penyusunan Dokumen dan Standarisasi LPSE.



Pelaksanaan Bimbingan Teknis



Melalui metode ceramah, pemaparan dan diskusi yang dilsampaikan oleh narasumber yang kompeten. Materi yang akan dipaparkan dan dikusikan tentang Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terkait Penyusunan Dokumen dan Standarisasi LPSE.


👥 Target Peserta


  • Pimpinan pemerintah Daerah (sekretariat Daerah, Ketua dan Anggota DPRD).

  • Pimpinan/Direkttur RSUD, BUMN/D dan BLUD/Kepolisian/Pengadilan Tinggi/PTA.

  • Pajabat dan Panitia Pengadaan yang melaksanakan tugas dan Fungsi dalam PBJP, Pengguna Anggaran (PA), (KPA) Pemprov/Kab/Kota Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anggota ULP, Anggota LPASALE (Layanan Pengadaan Secara Elekronik).

  • Aparat pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Penyedia barang/Jasa Pemerintah.

  • Kontraktor, Praktisi Pengadaan, Konsultan, Perguruan Tinggi. dsb.