📂 Desa

Peningkatan Kinerja Serta Tugas Camat/Lurah/Kepala Desa & Sekretaris Desa

Kecamatan yang dikepalai oleh Camat membawahi Kelurahan yang dikepalai oleh Lurah, dan Kelurahan membawahi Desa yang dikepalai oleh Kepala Desa. Untuk daerah perkotaan yang tidak memiliki Desa, disebut dengan Rukun Warga atau RW dan dibawah RW ada Rukun Tetangga atau RT.



Masing-masing Kepala Daerah tersebut memiliki tanggungjawab untuk wilayah kerjanya masing-masing, dan memiliki wewenang serta batas wewenang sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam menjalankan tugas.



Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas-tugas operasional di Desa, yang lebih banyak menangani dalam hal administrasi. Agar masing-masing wilayah kerja bisa berkembang dan memajukan taraf hidup masing-masing warganya, menjadi tanggungjawa bersama baik Pimpinan wilayah yang bersangkutan maupun warganya. Tapi tentunya membutuhkan arahan dan binaan dari Pimpinannya.



Camat/Lurah/Kepala Desa dan Sekretaris Desa ibarat seorang Manager yang memimpin dan mengelola semua karyawannya agar bisa bekerja secara maksimal. Jadi sangat dibutuhkan kinerja yang baik dari para pimpinan tersebut.


📋 Materi Pokok

1. Tugas Camat/Lurah/Kepala Desa & Sekretaris Desa
2. Peranan dan Fungsi perangkat desa, BPD dan kelembagaan tingkat desa dalam penyusunan RANPERDES
3. Perencanaan pembangunan desa
4. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan & pengawasan pembangunan Desa;
5. Pengembangan kapasitas dan ketahanan masyarakat Desa;
6. Pedoman Penyusunan RPJM
7. Tata cara pengelolaan keuangan desa
8. Gambaran Umum, Perencanaan & Penganggaran Keuangan Desa.
9. Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa.
10. Evaluasi Rancangan Perdes APBDesa.
11. Pengawalan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa

🎯 Maksud & Tujuan

Pelatihan ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi peserta terutama dalam:




Memahami konsep dasar kebijakan dan regulasi berkaitan dengan pengembangan desa
Memahami aspek legal, peraturan berkenaan dengan Keuangan Desa
Memahami tentang manajamen Keuangan Desa dan  struktur serta tata kelola Keuangan Desa
Memahami peraturan-peraturan yang terkait dengan penyusunan Laporan Keuangan
Memberikan pemahaman dan pengetahuan agar perangkat desa mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak berdampak adanya proses hukum.

👥 Target Peserta


  • Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani isu Desa

  • Perangkat Desa / Kelompok / individu masyarakat yang berada di wilayah Desa

  • Akademisi, Peneliti, Konsultan

  • Masyarakat umum