Peningkatan Tupoksi Staf Ahli Dalam Mendukung Kinerja Pemerintahan Daerah
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi ) atau sering disebut sebagai team kreator Pemerintahan. ini adalah satuan tugas yang terdiri atas beberapa orang atau beberapa team yang bertugas membantu tugas pemerintahan, namun posisinya diluar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Secara umum orang menganggap staf ahli itu adalah posisi sementara atau dengan kata lain posisi pinggiran, untuk menunggu kekosongan posisi dalam SKPD. Setelah posisi dalam SKPD ada yang lowong, maka staf ahli tersebut dipanggil dan menduduki jabatan dalam SKPD tersebut. Dalam hal ini tupoksi staf ahli dimaksud cukup penting dalam memperlancar tugas-tugas Kepala Daerah, memberi masukan kepada Kepala Daerah dalam hal mengambil keputusan.
Tugas-tugas dari staf ahli diatur dan ditetapkan oleh Kepala Daerah, dikoordinir oleh Sekda (Sekretaris Daerah), dan tugas-tugas tersebut berada diluar atau tidak termasuk dalam tugas-tugas jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada agar tidak tumpang tindih.
Jika Kepala Daerah ingin menjalankan suatu program, maka staf ahli memikirkan cara agar program tersebut bisa berjalan dengan efektif dan efisien tanpa mengalami birokrasi yang berbelit-belit, yang bisa mengganggu terlaksananya program tersebut.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah pemerintah dalam memahami Peningkatan Tupoksi Staf Ahli Dalam Mendukung Kinerja Pemerintahan Daerah. Tujuan dari Bimtek adalah:
untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah mengenai Peningkatan Tupoksi Staf Ahli Dalam Mendukung Kinerja Pemerintahan Daerah
meningkatkan pemahaman mengenai Peningkatan Tupoksi Staf Ahli Dalam Mendukung Kinerja Pemerintahan Daerah
👥 Target Peserta
- Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota).
- Biro Kepegawaian Provinsi.
- Bagian Organisasi dan Tatalaksana di Sekretariat Daerah Kabupaten dan Kota.
- Bagian TU/Kepegawaian Setda/Setwan/Dinas/Badan/Lembaga Teknis Daerah.
- Badan Kepegawaian Daerah Provinsi, Kabupaten / Kota.
- Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap SKPD.
- Bagian Tata Usaha atau Staf yang direkomendasikan.