Penyusunan Dokumen dan Tata Cara Evaluasi Penawaran Jasa Konstruksi, Berdasarkan Permen PUPR NO. 7 Tahun 2019
Dalam menentukan kontraktor, pemilik proyek biasanya tertarik untuk memilih penawaran yang terendah, padahal itu tidak selalu benar. Untuk itu diperlukan evaluasi penawaran yang dapat memberikan gambaran yang cukup terperinci mengenai penawaran masing-masing calon kontraktor.Evaluasi penawaran dari kontraktor dilakukan dengan mempertimbangkan tiga aspek, yaitu: aspek administrasi, aspek teknis dan aspek penawaran harga. Ketiga aspek ini dievaluasi satu persatu dengan menggunakan sistem evaluasi penawaran dengan memperhatikan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh konsultan yang bersangkutan.
Mengingat telah diterbitkannya Permen PUPR No. 7 Tahun 2019, perlu pengaturan mengenai format kontrak pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi yang jelas dan komprehensif sehingga dapat menjadi kontrak yang sesuai dengan kebutuhan dan tepat sasaran. Pembuatan kontrak Pekerjaan Konstruksi di tahun 2019 saat ini harus mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Maksud dan Tujuan
Untuk memberikan pemahaman terhadap peserta tentang Penyusunan Dokumen dan Tata Cara Evaluasi Penawaran Jasa Konstruksi, Berdasarkan Permen PUPR NO. 7 TAHUN 2019. Dan melalui Pelatihan ini sangat dibutuhkan oleh Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan dengan tujuan agar memiliki Kompetensi dan Pengetahuan Terhadap : Strategi Pemilihan Penyedia, Penyusunan Dokumen Pengadaan dan Cara Melakukan Evaluasi Dokumen.
👥 Target Peserta
- Pimpinan pemerintah Daerah (sekretariat Daerah, Ketua dan Anggota DPRD).
- Pimpinan/Direkttur RSUD, BUMN/D dan BLUD/Kepolisian/Pengadilan Tinggi/PTA.
- Pajabat dan Panitia Pengadaan yang melaksanakan tugas dan Fungsi dalam PBJP, Pengguna Anggaran (PA), (KPA) Pemprov/Kab/Kota Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anggota ULP, Anggota LPASALE (Layanan Pengadaan Secara Elekronik).
- Aparat pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Penyedia barang/Jasa Pemerintah.
- Kontraktor, Praktisi Pengadaan, Konsultan, Perguruan Tinggi. dsb.