Rencana Strategi (Renstra) Pada Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)
Alokasi Dana Desa adalah anggaran keuangan yang diberikan kepada Pemerintah/Kepala Desa yang sumbernya berasal dari Bagi Hasil Pajak Daerah serta Dana dari Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten, yang diajukan dalam APBD Kabupaten. Paling sedikit 10% dari APBD tersebut adalah milik Desa yang dikelola oleh Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa.
Disamping itu, Pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana terkandung dalam makna UU nomor 22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk mewujudkan kemandirian daerah yang bertumpu pada pemberdayaan potensi lokal. Meski titik berat otonomi diletakkan pada tingkat Kabupaten/Kota, namun pada esensinya kemandirian Daerah harus dimulai dari level pemerintahan di tingkat paling bawah, yaitu Desa. Pembangunan daerah dengan demikian lebih terfokus pada pemberdayaan masyarakat Desa.
Selama ini, pembangunan desa masih banyak bergantung dari pendapatan asli desa dan swadaya masyarakat yang jumlah maupun sifatnya tidak dapat diprediksi. Selain itu, desa memperoleh pula bantuan pembangunan dari dinas/instansi pemerintah Kabupaten, dimana penentuan program-programnya telah ditetapkan oleh dinas/instansi itu sendiri (top down). Meskipun programnya baik tetapi seringkali tidak sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Akibatnya, sering dijumpai bahwa masyarakat desa kurang peduli dalam mendukung program yang ditentukan daerah maupun memeliharanya.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah pemerintah dalam memahami Rencana Strategi (Renstra) Pada Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD). Sedangkan Tujuan dari Bimtek adalah:
Untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah mengenai Rencana Strategi (Renstra) Pada Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)
Meningkatkan pemahaman pada Sistem Rencana Strategi (Renstra) Pada Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)
👥 Target Peserta
- Kepala Desa / Lurah / Camat.
- BPMPD Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan BPMPD Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Sekretaris Desa dan Bendahara Desa.
- Anggota Pelaksana Desa atau Staf yang direkomendasikan.