📂 Desa

Percepatan Penataan Kewenangan Desa

Sebagai mana kita tahu Desa Pada Saat ini Mendapatkan kucuran dana langsung ke masing – masing kas desa. Dan untuk menunjang atau membantu desa pengaturan kewenangan desa. Kementrian dalam Negeri mengeluarkan. PERMENDAGRI No. 44 tahun 2016 tentang kewenangan desa.



Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas Desa dalam menata kewenangan Desa sesuai asas rekognisi dan asas subsidiaritas dan pelaksanaan penugasan dari Pemerintah Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa.



Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah dalam rangka mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang kewenangan desa yang meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.


📋 Materi Pokok

1. Kebijakan Umum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
2. Asistensi Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa.
3. Penyusunan Peraturan Desa Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa
4. Singkronisasi Antara Kewenangan Desa RPJMDesa Dan APBDesa
5. Tersusunnya Peraturan Desa Tentang Implementasi Penataan Kewenangan Desa Di Bidang Tertentu (Perdes Tentang Pungutan Desa)
6. Penyusunan Rencana Tindak Dan Pembulatan

🎯 Maksud & Tujuan

Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan penguasaan dalam Penataan Kewenangan Desa. Sedangkan Tujuan dari Bimtek adalah:




Untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam Penataan Kewenangan Desa sesuai dengan peraturan yang baru.
Meningkatkan pemahaman pada persiapan Penataan Kewenangan Desa.

👥 Target Peserta


  • Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani isu Desa

  • Perangkat Desa / Kelompok / individu masyarakat yang berada di wilayah Desa

  • Akademisi, Peneliti, Konsultan

  • Masyarakat umum