📂 Barang dan Jasa

Perencanaan Umum Drainase Lingkungan Permukiman

Seiring dengan pertumbuhan penduduk perkotaan yang amat pesat di Indonesia, permasalahan drainase semakin meningkat pula pada umumnya melampaui kemampuan penyediaan prasaranadan sarana perkotaan. Akibatnya permasalahan banjir atau genangan semakin meningkat pula.Pada umumnya penanganan sistem drainase di banyak kota di Indonesia masih bersifat parsial,sehingga tidak menyelesaikan permasalahan banjir dan genangan secara tuntas.



Pengelolaandrainase perkotaan harus dilaksanakan secara menyeluruh, mengacu pada SIDLACOM dimulai dari tahap Survey, Investigation (investigasi), Design (perencanaan), Land Acquisation(pembebasan lahan), Construction (konstruksi), Operation (operasi) dan Maintenance(pemeliharaan), serta ditunjang dengan peningkatan kelembagaan, pembiayaan serta partisipasi masyarakat.



Peningkatan pemahaman mengenai sistem drainase kepada pihak yang terlibat baikpelaksana maupun masyarakat perlu dilakukan secara berkesinambungan. Agar penangananpermasalahan sistem drainase dapat dilakukan secara terus menerus dengan sebaik-baiknya.


📋 Materi Pokok

1. Faktor-faktor umum dan sosial ekonomi serta Faktor medan dan lingkungan.
2. Landasan perencanaan.
3. Tahapan perencanaan.
4. Data dan persyaratan.
5. Sistem drainase lingkungan permukiman.
6. Kriteria perencanaan.

🎯 Maksud & Tujuan

Maksud dan Tujuan



Untuk memberikan pemahaman terhadap peserta tentang Strategi Perencanaan Umum Drainase Lingkungan Permukiman.



Pelaksanaan Bimbingan Teknis



Melalui metode ceramah, pemaparan dan diskusi yang disampaikan oleh narasumber yang kompeten. Materi yang akan dipaparkan dan dikusikan tentang Perencanaan Umum Drainase Lingkungan Permukiman.


👥 Target Peserta


  • Pimpinan pemerintah Daerah (sekretariat Daerah, Ketua dan Anggota DPRD).

  • Pimpinan/Direkttur RSUD, BUMN/D dan BLUD/Kepolisian/Pengadilan Tinggi/PTA.

  • Pajabat dan Panitia Pengadaan yang melaksanakan tugas dan Fungsi dalam PBJP, Pengguna Anggaran (PA), (KPA) Pemprov/Kab/Kota Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anggota ULP, Anggota LPASALE (Layanan Pengadaan Secara Elekronik).

  • Aparat pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Penyedia barang/Jasa Pemerintah.

  • Kontraktor, Praktisi Pengadaan, Konsultan, Perguruan Tinggi. dsb.