Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa
Saat ini pengembangan desa menjadi focus banyak pihak tidak hanya pemerintah. Semua berharap dengan berkembangnya desa khususnya ekonomi desa akan membawa perubahan positif bagi ekonomi secara nasional. Desa memiliki banyak potensi untuk mencapai harapan di atas apabila dikelola secara maksimal oleh masyarakatnya. Pemanfaatan terhadap banyak potensi tersebut yang dimiliki oleh desa ini tentu dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa yang tujuannya mensejahterakan kehidupan.
Pembangunan perdesaan dalam pembangunan jangka panjang juga diarahkan untuk mewujudkan Misi Bangsa Yang Berdaya Saing, melalui modernisasi dan peningkatan nilai tambah produk pertanian, kelautan dan pertambangan, yang didukung dengan pelayanan transportasi perintis di daerah perbatasan, terpencil, dan perdesaan; pengembangan jasa infrastruktur dan keuangan perdesaan; perdagangan luar negeri yang berpihak pada perlindungan perdesaan; serta akses pendanaan bagi keluarga miskin di perdesaan.
Pentin membekali dan meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dan Perangkat Desa dibidang penyusunan Rencana Kerja Anggaran Desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Pelatihan ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi peserta terutama dalam:
Memahami konsep dasar kebijakan dan regulasi berkaitan dengan pengembangan desa
Memahami aspek legal, peraturan berkenaan dengan Keuangan Desa
Memahami tentang manajamen Keuangan Desa dan struktur serta tata kelola Keuangan Desa
Memahami sistem keuangan dan akuntansi Keuangan Desa
Memahami peraturan-peraturan yang terkait dengan penyusunan Laporan Keuangan
Memahami Aplikasi Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Siskeudes) dan Perubahannya.
Memberikan pemahaman dan pengetahuan agar perangkat desa mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak berdampak adanya proses hukum.