Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017
RTRWN (Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional) merupakan suatu dokumen rencana ruang yang mengatur peruntukan fungsi pada seluruh wilayah negara Indonesia. Selanjutnya dokumen ini berlaku secara nasional sehingga menjadi acuan dalam penyusunan rencana tata ruang pada level Provinsi, Kota / Kabupaten. Adapun peranan tata ruang, pada hakekatnya dimaksudkan untuk mencapai pemanfaatan sumber daya optimal dengan sedapat mungkin menghindari konflik pemanfaatan sumber daya, dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup lalu meningkatkan keselarasan.
Dalam lingkup tata ruang, pemanfaataan dan alokasi lahan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan konsep ruang dalam pembangunan baik itu sebagai hasil/akibat dari pembangunan maupun sebagai arahan/rencana pembangunan yang dikehendaki. Namun kenyataan yang terjadi akhir-akhir ini menegaskan beberapa isu strategis dalam penyelenggaraan penataan ruang nasional di Indonesia, perkembangan dan pertumbuhannya masih berlangsung secara alamiah, itu berarti berkembang tanpa pengarahan dan perencanaan yang terprogram.
Akibatnya pada tahap perkembangn yang lebih kompleks timbul berbagai permasalahan kota antara lain, ketidakteraturan penggunaan tata ruang; tidak optimalnya pengguanaan tanah kota; timbulnya berbagai macam lalu lintas; tidak terpenuhnya kebutuhan masyarakat akan fasilitas dan utilitas kota; timbulannya masalah pencemaran lingkungan kota dan sebagainya. Dengan demikian kota tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga akan memberikan hambatan-hambatan terhadap perkembangan ekonomi kota.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Peserta berlatih menyusun latar belakang masalah
Peserta berlatih mengidentifikasi dan merumuskan masalah
Peserta berlatih menggunakan kriteria untuk menyusun alternatif program tata ruang
Peserta berlatih menggunakan data dan informasi untuk menyusun program tata ruang.
Peserta berlatih menyusun program tata ruang.
👥 Target Peserta
Target Peserta Pelatihan :
Pimpinan dan staf badan/dinas/instansi yang terkait dengan perencanaan tata ruang.