📂 Pemerintahan

Sosialisasi Pemilu Serentak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dalam rapat Paripurna DPR pada 21 Juli lalu kini sudah resmi bisa diberlakukan. Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 telah mengesahkan Undang-Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran.



Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini menjadi dasar hukum penyelenaggaraan Pemilu DPR, DPD, DPRD dan Pilpres tahun 2019 yang diselenggarakan secara serentak. Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada -asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.



Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan digelar pada 7 April 2019 mendatang. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019.


📋 Materi Pokok

1. Membedah UU Pemilu yaitu UU No. 7 Tahun 2017
2. Eksistensi Bawaslu Provinsi Dalam Tugas, Kewenangan Dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017
3. Perspektif Hukum Dalam Tahapan Pemilu

🎯 Maksud & Tujuan

Maksud dan tujuan dari sosialisasi ini yaitu untuk meningkatkan pendidikan politik masyarakat dan pemahaman tentang pemilihan umum 2019 berdasarkan peraturan perundang-Undangan yang berlaku serta terciptanya pelaksanaan pemilahan umum 2019 yang aman, lancar, tertib dan sukses.


👥 Target Peserta


  • Pimpinan pemerintah Daerah (sekretariat Daerah, Ketua dan Anggota DPRD).

  • Jajaran Komisioner KPU, Bawaslu, dan DKPP.

  • Kesbangpol Prov/Kota/Kabupaten.

  • Staf yang direkomendasikan.