📂 Barang dan Jasa

Strategi Manajemen Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Sektor Kesehatan Oleh BLU / BLUD Berdasarkan Pepres No. 16 Tahun 2018

Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 pasal 2 dinyatakan bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat. PP Nomor 23/ 2005 dan Permendagri Nomor 61/ 2007 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan pada BLU/ D dimana Rumah Sakit pemerintahakan lebih dinamis dalam peningkatan pelayanannya dengan memanfaatkan mekanisme BLU/BLUD.



Dalam hal BLU/D tersebut, berdasarkan Perpres 16/ 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, memberikan perlakuan khusus dalam pengadaan barang/ jasa untuk menjalankan kegiatan operasional perusahaan dimana terdapat alasan efektivitas dan/ atau efisiensi, maka BLU tersebut dapat mengusulkan kepada Menteri Keuangan/ Kepala Daerah untuk mendapatkan fleksibilitas sebagaimana diatur dalam PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU pasal 20 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 8 Tahun 2006 pasal 4 atau untuk daerah yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007.


📋 Materi Pokok

1. Best Practice Pengadaan dan SCM.
2. Kajian Ilmiah Pengadaan Sektor Kesehatan.
3. Telaah Regulasi Pengadaan di Indonesia.
4. Pengadaan Barang Jasa BLU/D Rumah Sakit.
5. Analisa Belanja dan Pengadaan di BLU/D.
6. Bedah Regulasi Pengadaan BLU/BLUD.
7. Simulasi dan Diskusi.

🎯 Maksud & Tujuan

Maksud dan Tujuan



Untuk memberikan pemahaman terhadap peserta tentang Strategi Manajemen Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Sektor Kesehatan Oleh BLU / BLUD Berdasarkan Pepres No. 16 Tahun 2018.



Pelaksanaan Bimbingan Teknis



Melalui metode ceramah, pemaparan dan diskusi yang dilsampaikan oleh narasumber yang kompeten. Materi yang akan dipaparkan dan didiskusikan tentang Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Sektor Kesehatan Oleh BLU / BLUD Berdasarkan Pepres No. 16 Tahun 2018.


👥 Target Peserta


  • Pimpinan pemerintah Daerah (sekretariat Daerah, Ketua dan Anggota DPRD).

  • Pimpinan/Direkttur RSUD, BUMN/D dan BLUD/Kepolisian/Pengadilan Tinggi/PTA.

  • Pajabat dan Panitia Pengadaan yang melaksanakan tugas dan Fungsi dalam PBJP, Pengguna Anggaran (PA), (KPA) Pemprov/Kab/Kota Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anggota ULP, Anggota LPASALE (Layanan Pengadaan Secara Elekronik).

  • Puskesmas dan Rumah Sakit Umum.

  • Aparat pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Penyedia barang/Jasa Pemerintah.

  • Kontraktor, Praktisi Pengadaan, Konsultan, Perguruan Tinggi. dsb.