📂 Barang dan Jasa

Strategi Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Evaluasi Pemilihan Penyedia

Didasari atas kondisi proses evaluasi pemilihan penyedia yang seringkali menimbulkan perbedaan pemahaman dalam tataran praktis lapangan, maka dirasa perlu menyusun satu program yang bertujuan untuk memberikan bekal dasar bagi pelaksana pengadaan dalam melaksanakan tugas memilih penyedia barang/jasa.



Meski diakui proses pemilihan penyedia, khususnya dalam metode evaluasi dokumen penawaran, tidak dapat disamaratakan karena sangat tergantung pada karakteristik lingkup barang/jasa dan kompleksitas pekerjaan namun demikian upaya pencapaian prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa dalam proses evaluasi pastilah sama dari sisi substansi.



Berbagai macam permasalahan pengadaan barang/jasa sebagian besar bermula dari lemahnya pemahaman tentang tata cara evaluasi pemilihan penyedia, dimulai dari lemahnya penyusunan rancangan dokumen pengadaan yang tidak tepat dan proses evaluasi yang bermasalah.


📋 Materi Pokok

1. Evaluasi Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa.
2. Evaluasi Penawaran Penyedia Barang/Jasa.
3. Tata Cara Evaluasi Penawaran.
4. Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
5. Jenis-jenis dan Informasi dan Ketetuan dalam Dokumen Pengadaan.

🎯 Maksud & Tujuan

Maksud dan Tujuan



Untuk memberikan pemahaman terhadap peserta tentang Strategi Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Evaluasi Pemilihan Penyedia.  Dan melalui Pelatihan ini sangat dibutuhkan oleh Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan dengan tujuan agar memiliki Kompetensi dan Pengetahuan Terhadap : Strategi Pemilihan Penyedia, Penyusunan Dokumen Pengadaan dan Cara Melakukan Evaluasi Dokumen.


👥 Target Peserta


  • Pimpinan pemerintah Daerah (sekretariat Daerah, Ketua dan Anggota DPRD).

  • Pimpinan/Direkttur RSUD, BUMN/D dan BLUD/Kepolisian/Pengadilan Tinggi/PTA.

  • Pajabat dan Panitia Pengadaan yang melaksanakan tugas dan Fungsi dalam PBJP, Pengguna Anggaran (PA), (KPA) Pemprov/Kab/Kota Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anggota ULP, Anggota LPASALE (Layanan Pengadaan Secara Elekronik).

  • PDAM Seluruh Indonesia.

  • Aparat pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Penyedia barang/Jasa Pemerintah.

  • Kontraktor, Praktisi Pengadaan, Konsultan, Perguruan Tinggi. dsb.