📂 Arsip

Tata Cara Penyusunan Notulen, Risalah Rapat, Dan Keprotokolan

Notulen adalah naskah dinas yang membuat catatan jalannya acara (kegiatan) mulai dari pembukaan, pembahasan masalah, sampai dengan pengambilan keputusan, serta penutupan.



Risalah Rapat adalah dokumentasi yang berisi informasi yang disampaikan selama rapat berlangsung, dalam risalah berisi nama peserta, keputusan atau komitmen yang dibuat peserta, agenda atau hal-hal yang didokumentasikan dalam rapat untuk ditinjau di masa yang akan datang atau sebagai riwayat.



Sedangkan keprotokolan Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 2010 adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan/kedudukannya dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat.



Berkaitan dengan keprotokolan, tujuan manajemen keprotokolan adalah untuk memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi international, serta Tokoh Masyarakat Tertentu, dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat; memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional dan menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antar bangsa.


📋 Materi Pokok

1. Tata Cara Penyusunan Notulen dan Realese.
2. Tata Cara Risalah Rapat.
3. Tata Cara Penyampaian Dokumen Persidangan Dan Hasil Keputusan Rapat.
4. Konsep Dasar Protokoler.
5. Pendefinisian secara rinci etika bagian protokoler.
6. Aspek komunikasi yang efektif untuk menunjang tugas bagian protokoler.
7. Strategi membangun komunikasi yang efektif.

🎯 Maksud & Tujuan


Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan penguasaan dalam Penyusunan Notulen , Risalah Rapat, Dan Keprotokolan.
Tujuan dari Bimtek adalah untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam Menyusunan Notulen , Risalah Rapat, Dan Keprotokolan.

👥 Target Peserta


  • Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota).

  • Badan/Dinas Pengelolaan Arsip Daerah.

  • Bagian/Bidang Umum, Protokol (Provinsi/Kabupaten/Kota).

  • Bagian/Bidang Perundang-undangan, Publikasi dan Informasi (Provinsi/Kabupaten/Kota).

  • Bagian Tata Usaha atau Staf yang direkomendasikan.