📂 Keuangan

Analisa Penyusunan Perencanaan Dan Penganggaran RKPD, KUA, PPAS, Renja, RKA dan RAPBD Berbasis Kinerja

Dalam pelaksanaan pembangunan, untuk menjamin terlaksananya pembangunan sesuai rencana dengan melakukan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) lima tahunan SKPD , kemudian di  terjemahkan lebih spesifik lagi dalam Rencana Kerja (Renja) tahunan SKPD. Hal ini sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang mewajibkan setiap SKPD membuat dan memiliki Rencana Kerja (Renja) SKPD, yang disusun dengan berpedoman kepada Renstra SKPD dan mengacu kepada RKPD.



Dokumen Renja SKPD pada dasarnya merupakan suatu proses pemikiran strategis untuk menyikapi isu-isu yang berkembang dan mengimplementasikannya dalam program dan kegiatan SKPD. Kualitas dokumen Renja sangat ditentukan oleh kualitas program dan kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga penyusunan Renja SKPD sangat ditentukan oleh kemampuan SKPD dalam menyusun, mengorganisasikan, mengimplementasikan, mengendalikan dan mengevaluasi capaian program dan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD.



Dalam rangka mewujudkan suatu tatanan kehidupan sosial yang lebih baik dan bernilai tinggi. Di samping itu agar pembangunan di daerah dapat berjalan efektif, efisien dan membawa manfaat sesuai yang diharapkan. Maka perlu perencanaan yang tepat, rasional dan realitas. sebagaimana yang diharapkan bisa memberikan arah dan pedoman dalam pengelolaan daerah, termasuk di dalamnya RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD, RAPBD dan APBD dan Renja RPJMD dan Renstra SKPD merupakan dokumen yang sangat penting dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan guna mencapai pemerintahan Daerah Good Governance.


📋 Materi Pokok

1. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
2. Perencanaan Kinerja (Performance Planning) Instansi Pemerintah.
3. Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
4. Perumusan Strategy dan Perencanaan Strategy.
5. Implementasi Penyusunan KUA, PPAS, RKA, DPA Dan Anggaran Kas.
6. Strategi penganggaran RKPD, KUA, PPAS, Renja, RKA dan RAPBD Berbasis Kinerja
7. Penyusunan RKPD, Renja SKPD, RKA SKPD dan RAPBD oleh Tim Anggaran Eksekutif.
8. Evaluasi dan pertanggungjawaban.

🎯 Maksud & Tujuan


Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah dalam Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah.
Tujuan dari Bimtek adalah: untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah mengenai Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai dengan peraturan yang baru.

👥 Target Peserta


  • Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota).

  • Biro Kepegawaian Provinsi.

  • Bagian TU/Kepegawaian Setda/Setwan/Dinas/Badan/Lembaga Teknis Daerah.

  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi, Kabupaten / Kota.

  • Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap SKPD.

  • Bagian Tata Usaha atau Staf yang direkomendasikan.