📂 Keuangan

Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas

Perjalanan keluar tempat kedudukan, baik perseorangan maupun bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 km dari batas kota. Parjalanan dinas dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia (RI) untuk kepentingan negara atas perintah Pejabat yang berwenang. Termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan sebaliknya.



Perjalanan dinas luar negeri adalah kegiaatan perjalanan atau kunjungan kerja ke negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri, pemda dan pimpinan serta anggota DPRD provinsi, kabupaten / kota yang berangkat kluar negeri dalam rangka tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.



Berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 16 Tahun 2013 tentang Perjalan Dinas bahwa Perjalanan Dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, effective, transparan, dan bertanggung jawab. BPK dalam melakukan pemeriksaan dan memberi opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, salah satu temuan yang sering dicantumkan dalam LHP. BPK adalah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, baik yang dilakukan oleh Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah maupun oleh DPRD.


📋 Materi Pokok

1. PMK No 113 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara.
2. Perdirjen PBN No 22 Tahun 2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap.
3. PMK No 164 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara.
4. Pelaksanaan dan Penatausahaan Perjalanan Dinas di Daerah: DPA-SKPD, SPD, SPP, SPM, SP2D, SPT, SPPD dan SPJ.
5. Tatacara  Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran untuk Perjalanan Dinas.
6. Pelaporan Perjalanan Dinas dalam Laporan Keuangan SKPD dan Pemda. Serta Analisis atas temuan-temuan BPK terkait Perjalanan Dinas di Daerah.

🎯 Maksud & Tujuan


Untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan perjalanan dinas sesuai dengan peraturan yang baru;
Meningkatkan pemahaman pada persiapan penyusunan dokumen pengadaan dalam menghadapi audit pasca proses pengadaan
Untuk meningkatkan akuntabilitas pertanggung-jawaban keuangan menuju opini wajar tanpa pengecualian.

👥 Target Peserta


  • Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota)

  • Biro Kepegawaian Provinsi

  • Bagian Organisasi dan Tatalaksana di Sekretariat Daerah Kabupaten dan Kota

  • Bagian TU/Kepegawaian Setda/Setwan/Dinas/Badan/Lembaga Teknis Daerah

  • Badan Kepegawaian Daerah Provinsi, Kabupaten / Kota

  • Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap SKPD

  • Bagian Tata Usaha atau Staf yang direkomendasikan.