Mekanisme Pengelolaan Dana Hibah Dan Bantuan Sosial
Sebagaimana di ketahui secara bersama-sama pemerintah telah mengeluarkan Permendagri No.14 tahun 2016. Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Bantuan hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) adalah dua buah rekening belanja Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang cukup kerusial karena banyak yang membutuhkannya.
Banyak kepentingan yang perlu diakomodir, baik kepentingan kesejahteraan masyarakat maupun kepentingan politik dalam arti luas. Belanja hibah berupa uang atau barang dapat diberikan kepada pemerintah atau pemda lainnya perusahaan daerah. Masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, dalam rangka menunjang penyelenggaraan urusan pemda, atau menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemda dalam urusan wajib dan urusan pilihan.
Sangatlah Penting bagi Aparatur Pemerintah Daerah di Lakukan Pembekalan dan pemahaman agar tidak terjadi kesalahan pemahaman di dalam pemberian dana hibah dan bansos dan Untuk mengantisiapasi lebih lanjut penyimpangan penggunaan APBD yang bisa berakibat temuan BPK dan berlawanan dengan tujuan pemerintahan yaitu good governance.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman mengenai Pedoman Tekhnis Pemberian Dana Hibah Dan Bantuan Sosial. Sedangkan Tujuan dari Bimtek adalah:
untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam Pengelolaan Hibah sesuai dengan peraturan yang baru;
meningkatkan pemahaman pada Pegadaan Pinjaman Luar Negeri & Penerimaan Hibah Serta Mekanisme Pengelolaan Hibah
untuk meningkatkan akuntabilitas pertanggung-jawaban keuangan terkait Pengelolaan Hibah.
👥 Target Peserta
- Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota)
- Badan/Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah
- Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap SKPD
- Bagian Keuangan, Bagian Anggaran serta Bagian Tata Usaha
- Para Bendahara atau Staf yang direkomendasikan.