Penyusunan Laporan Keuangan (Wajar Tanpa Pengecualian) Serta Pengelolaan Kas SKPD
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,antara lain menetapkan bahwa Laporan Keuangan pemerintah pada gilirannya harus diaudit oleh BPK. Tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah melaksanakan pemeriksaan keuangan, kemudian hasil dari pemeriksaan BPK akan dikeluarkan pendapat atau opini yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa atas pemeriksaan laporan keuangan.
Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) adalah pendapat yang menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, Laporan Realisasi APBD, Laporan Arus Kas, Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan penguasaan dalam pengelolaan keuangan dan pertanggung-jawaban keuangan Pemerintah Daerah. Sedangkan Tujuan dari Bimtek adalah:
untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan yang baru;
meningkatkan pemahaman pada persiapan penyusunan dokumen pengadaan dalam menghadapi audit pasca proses pengadaan
untuk meningkatkan akuntabilitas pertanggung-jawaban keuangan menuju opini wajar tanpa pengecualian.
👥 Target Peserta
- Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota)
- Badan/Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah
- Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap SKPD
- Bagian Keuangan, Bagian Anggaran serta Para Bendahara atau Staf yang direkomendasikan.