Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Mekanisme Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah
Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan bagian pengaturan yang tidak terpisahkan dari sistem Keuangan Negara, dan dimaksudkan untuk mengatur sistem pendanaan atas kewenangan pemerintahan pusat yang diserahkan, dilimpahkan, dan ditugasbantukan kepada Daerah.
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Dana Perimbangan selain dimaksudkan untuk membantu Daerah dalam mendanai kewenangannya, juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara Pusat dan Daerah serta untuk mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antar-Daerah. Pendanaan tersebut menganut prinsip money follows function, yang mengandung makna bahwa pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan.
Pemerintah melakukan transformasi mekanisme penyaluran transfer ke daerah dan dana desa agar pemanfaatan dana tersebut dapat lebih efektif untuk mendorong pembangunan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah, kebijakan ini dilakukan guna memperbaiki beberapa ketentuan mengenai pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa, terutama dari sisi pengalokasian, penyaluran dan pelaporan serta efektivitas penggunaan.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan penguasaan para Aparatur Pemerintah dalam Mekanisme Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah. Sedangkan Tujuan dari Bimtek adalah:
Peserta mengerti Mekanisme Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah.
Peserta memahami konsep pelaksanaan dan perhitungan dana transfer ke daerah.
Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam perencanaan dan penganggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
👥 Target Peserta
- Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota).
- Badan/Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap SKPD.
- Bagian Keuangan, Bagian Anggaran serta Bagian Tata Usaha.
- Para Bendahara atau Staf yang direkomendasikan.