📂 Kepegawaian

Impementasi Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017

Dalam suatu lembaga atau instansi baik yang besar maupun yang kecil diperlukan adanya sistem manajemen, supaya tujuan dari lembaga atau instansi tersebut dapat tercapai dengan baik. Untuk itu peranan manajemen sangat penting khususnya manajemen kepegawaian, yang memegang peranan dalam menentukan, mengatur dan menyelesaikan masalah yang ada dalam kepegawaian.  Manajemen adalah suatu kerangka kerja yang terdiri dari berbagai bagian atau komponen yang secara keseluruhan saling berkaitan yang diorganisasikan sedemikian rupa dalam rangka mencapai tujuan bersama.



Manajemen kepegawaian di Indonesia proses kegiatannya tidak jauh berbeda dengan proses manajemen kepegawaian pada umumnya, yakni dimulai dari proses kegiatan rekrutmen pegawai, pengembangan, promosi, renumerasi, disiplin, dan pensiun.



Menindaklanjuti Undang-undang  Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut PP ini, pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. “Pangkat sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS,” bunyi Pasal 46 ayat (2) PP tersebut.


📋 Materi Pokok

1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.
2. Manajemen PNS Dalam Perspektif Undang – undang ASN dan PP No. 11 Tahun 2017.
3. Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara.
4. Pepres No. 12 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian.

🎯 Maksud & Tujuan


Maksud dan Tujuan


Untuk memberikan pemahaman terhadap peserta tentang Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS. 




Pelaksanaan Bimbingan Teknis


Melalui metode ceramah, pemaparan dan diskusi yang dilsampaikan oleh narasumber yang kompeten. Materi yang akan dipaparkan dan dikusikan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.


👥 Target Peserta


  • Pimpinan pemerintah Daerah (sekretariat Daerah, Ketua dan Anggota DPRD).

  • Pimpinan/Direkttur RSUD, BUMN/D dan BLUD/Kepolisian/Pengadilan Tinggi/PTA.

  • Pajabat dan Panitia Pengadaan yang melaksanakan tugas dan Fungsi dalam PBJP, Pengguna Anggaran (PA), (KPA) Pemprov /Kab /Kota Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anggota ULP, Anggota LPASALE (Layanan Pengadaan Secara Elekronik).

  • Aparat pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Penyedia barang/Jasa Pemerintah.

  • Kontraktor, Praktisi Pengadaan, Konsultan, Perguruan Tinggi. dsb.