📂 Kepegawaian

Standard Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Sebagai salah satu pedoman pengelolaan keuangan daerah menuju tata kelola keuangan yang baik ( Good Governance ) dan memberikan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka Pemerintah telah mengeluarkan PP No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Gaji Pokok PNS Tahun 2011. Dalam rangka pelayanan pembayaran gaji dan tunjangan bagi PNS menjadi tepat, efektif, efisien, dan tertib administrasi, diperlukan standar pelayanan. Penetapan standar pelayanan pembayaran gaji dan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai panduan bagi pelakasana pelayanan dalam meneliti dan menguji serta memberikan informasi kepada pengguna pelayanan.



Tujuannya adalah untuk mewujudkan pelayanan pembayaran gaji dan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang tepat sehingga mampu mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pengguna pelayanan. Pemerintah hingga saat ini belum memberikan gaji PNS berdasarkan hidup layak walaupun besarnya gaji PNS yang diberikan rata-rata sudah di atas UMR. Sistem penggajian saat ini secara implisit menganut kriteria produktivitas, karena pada hakekatnya gaji adalah sebagai balas jasa atau penghargaan atas hasil kerja seseorang.



Terlepas dari sistem penggajian yang dianut, faktor kemampuan anggaran masih sangat dominan dalam menentukan sistem penggajian di Indonesia.   Selain dari PP No. 11 Tahun 2011 ada beberapa peraturan tambahan sebagai acuan antara lain PerPres RI No. 25 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Dengan demikian perlu adanya pemahaman yang menyeluruh, dari segenap pengambil kebijakan.


📋 Materi Pokok

1. Pengertian, Peran dan Fungsi Penggajian dan Tunjangan bagi Pegawai.
2. Dasar Hukum Standar Penggajian/Tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3. Penerapan Standar Penggajian/Tunjangan bagi PNS.
4. UU No. 5 Tahun 2014 Tentang  Aparatur Sipil Negara Tentang Upah.
5. Faktor-faktor Yang Memutuskan Kenaikan Gaji PNS.
6. Hambatan dan Tantangan Penerapan Standar Penggajian/Tunjangan bagi PNS.
7. Study Kasus.

🎯 Maksud & Tujuan

Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan penguasaan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan Tujuan dari Bimtek adalah:




Untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan pusat dan daerah sesuai dengan peraturan yang baru;
Untuk meningkatkan akuntabilitas pertanggung-jawaban keuangan menuju opini wajar tanpa pengecualian.

👥 Target Peserta


  • Pimpinan Kantor lembaga panitia Angaran DPR pusat dan badan kelembagaan pusat.

  • Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota).

  • Badan/Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap SKPD.

  • Bagian Keuangan, Bagian Anggaran serta Bagian Tata Usaha atau Staf yang direkomendasikan.