Sistem Mutasi Kepegawaian
Membahas mengenai Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hal ini diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Mutasi pegawai dapat atau sah dilakukan dalam setiap instansi pemerintahan berdasarkan analisis jabatan, sehingga proses mutasi tersebut bisa dilakukan secara objektif dan bukan subjektif.
Sistem Mutasi Kepegawaian yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tersebut diperkuat lagi dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. K. 26-30/V.100-2/99 yang menegaskan bahwa semua proses mutasi atas persetujuan Badan Kepegawaian Nasional.
Hal itu ditetapkan agar tidak terjadi proses mutasi secara subjektif, terutama di jajaran Instansi Pemerintah Daerah, hal ini sering terjadi, karena di daerah banyak posisi dan jabatan diberikan kepada seseorang berdasarkan hubungan baik. Untuk mencegah hal tersebut diatas, maka dibutuhkan beberapa syarat dalam menerapkan Sistem Mutasi Kepegawaian.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Pelatihan ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi peserta terutama dalam:
Memberikan pengetahuan dan keterampilan tentang teknik-teknik analisis dan evaluasi jabatan kepada peserta pelatihan.
Memberikan solusi dan rekomendasi dalam penyusunan kebijakan SDM yang terkait dengan penerapan hasil analisis dan evaluasi jabatan dalam rekrutmen, seleksi, pelatihan dan pengembangan serta pemberian imbalan.
👥 Target Peserta
- Pimpinan pemerintah Daerah (sekretariat Daerah, Ketua dan Anggota DPRD).
- Pimpinan/Direkttur RSUD, BUMN/D dan BLUD/Kepolisian/Pengadilan Tinggi/PTA.
- Pajabat dan Panitia Pengadaan yang melaksanakan tugas dan Fungsi dalam PBJP, Pengguna Anggaran (PA), (KPA) Pemprov/Kab/Kota Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anggota ULP, Anggota LPASALE (Layanan Pengadaan Secara Elekronik).
- Aparat pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Penyedia barang/Jasa Pemerintah.
- Kontraktor, Praktisi Pengadaan, Konsultan, Perguruan Tinggi. dsb.