Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Standard Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan. Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kompetensi yang dimaksud adalah keterampilan dan kemampuan kerja dari PNS yang juga mencakup pengetahuan, sikap dan perbuatan dari PNS tersebut.
Dalam merumuskan Standard yang akan dipakai untuk mengukur kompetensi terhadap jabatan PNS, maka BKP membentuk satu tim Penyusun Standard Kompetensi Manajerial di tiap daerah baik Pusat, Provinsi dan juga Kabupaten/Kota.
Tim tersebut terdiri dari 1 orang Ketua, 1 orang Sekretaris, dan minimal memiliki 7 orang anggota yang akan bertugas mengumpulkan informasi, menganalisa informasi dan merumuskan standard kompetensi berdasarkan hasil analisa tersebut.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Maksud dan tujuan dari pelaksanaan Bimtek Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini kedepan adalah agar setiap jabatan mempunyai standar kompetensi sehingga ketika penentuan atau pengangkatan seorang pejabat pemangku dapat memenuhi kriteria jabatan dimaksud. Serta ketika akan merekrut seorang pejabat dapat di ikuti oleh semua pegawai negeri sipil yang memenuhi kriteria jabatan tersebut. Dan dapat pula memberikan solusi permasalahan kerja di lingkup jabatan dimaksud.