📂 Kepegawaian

Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Standard Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan. Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kompetensi yang dimaksud adalah keterampilan dan kemampuan kerja dari PNS yang juga mencakup pengetahuan, sikap dan perbuatan dari PNS tersebut.



Dalam merumuskan Standard yang akan dipakai untuk mengukur kompetensi terhadap jabatan PNS, maka BKP membentuk satu tim Penyusun Standard Kompetensi Manajerial di tiap daerah baik Pusat, Provinsi dan juga Kabupaten/Kota.



Tim tersebut terdiri dari 1 orang Ketua, 1 orang Sekretaris, dan minimal memiliki 7 orang anggota yang akan bertugas mengumpulkan informasi, menganalisa informasi dan merumuskan standard kompetensi berdasarkan hasil analisa tersebut.


📋 Materi Pokok

1. Standar Kompetensi Jabatan PNS.
2. Kompetensi manajerial.
3. Kompetensi sosial kultural.
4. Kompetensi teknis.
5. Peta Jabatan dan Evaluasi Jabatan.
6. Penetapan Peringkat / Kelas Jabatan dan Penyusunan Peta Jabatan.
7. Evaluasi Jabatan Fungsional.
8. Penyusunan Hasil Evaluasi Jabatan.
9. Analisis Jabatan (ANJAB).

🎯 Maksud & Tujuan

Maksud dan tujuan dari pelaksanaan Bimtek Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini kedepan adalah agar setiap jabatan mempunyai standar kompetensi sehingga ketika penentuan atau pengangkatan seorang pejabat pemangku dapat memenuhi kriteria jabatan dimaksud. Serta ketika akan merekrut seorang pejabat dapat di ikuti oleh semua pegawai negeri sipil yang memenuhi kriteria jabatan tersebut. Dan dapat pula memberikan solusi permasalahan kerja di lingkup jabatan dimaksud.


👥 Target Peserta


  • Pimpinan pemerintah Daerah (sekretariat Daerah, Ketua dan Anggota DPRD).

  • Pimpinan/Direkttur RSUD, BUMN/D dan BLUD/Kepolisian/Pengadilan Tinggi/PTA.

  • Pajabat dan Panitia Pengadaan yang melaksanakan tugas dan Fungsi dalam PBJP, Pengguna Anggaran (PA), (KPA) Pemprov/Kab/Kota Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anggota ULP, Anggota LPASALE (Layanan Pengadaan Secara Elekronik).

  • Aparat pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Penyedia barang/Jasa Pemerintah.

  • Kontraktor, Praktisi Pengadaan, Konsultan, Perguruan Tinggi. dsb.