Implementasi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR)
Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2109 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Standar Harga Satuan Regional Yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi Dalam Perencanaan Dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden ini bertujuan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun standar harga satuan pada masing-masing daerah yang selanjutnya digunakan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
Standar harga satuan yang ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan standar harga satuan regional dalam Peraturan Presiden ini digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Presiden ini mengatur mengenai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari:
satuan biaya honorarium;
satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor; dan
satuan biaya pengadaan kendaraan dinas.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dalam pelaksanaan Sosialisasi dan Implementasi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional ini adalah untuk memfasilitasi pemahaman terhadap prinsip dan kebijakan regulasi dan permasalahan terkait dalam penyusunan APBD, memperoleh pemahaman yang mendalam menuju terwujudnya tertib administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya penyusunan APBD.
👥 Target Peserta
- Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota)
- Badan/Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah
- Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap SKPD
- Bagian Keuangan, Bagian Anggaran serta Bagian Tata Usaha
- Para Bendahara atau Staf yang direkomendasikan.