Implementasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)
Dalam rangka mendukung pelaksanaan implementasi peraturan daerah tentang bangunan gedung serta mendorong kemudahan perizinan berusaha, telah diundangkan Permen PUPR No. 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung Dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Menindaklanjuti peraturan tersebut, Direktorat Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR mengembangkan Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).
Sistem tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan bangunan gedung di wilayahnya baik dalam proses penyelenggaraan IMB dan SLF sehingga lebih tertib dan transparan sesuai dengan prosedur penyelenggaraan bangunan gedung yang telah ditetapkan.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Maksud dan Tujuan
Untuk memberikan pemahaman terhadap peserta tentang Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)
Pelaksanaan Bimbingan Teknis
Melalui metode ceramah, pemaparan dan diskusi yang dilsampaikan oleh narasumber yang kompeten. Materi yang akan dipaparkan dan didiskusikan tentang Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)
👥 Target Peserta
- Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda (Provinsi/Kabupaten/Kota)
- Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota
- Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Provinsi/Kabupaten/Kota)
- Bagian Perencanaan dari setiap SKPD
- Bagian Perizinan dari setiap SKPD
- Bagian Keuangan, Bagian Anggaran serta Bagian Tata Usaha
- Staf Perizinan yang direkomendasikan.