Metode Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Metode Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) harus dipahami oleh setiap pebisnis agar tidak terjadi kesalahan setelah modal di investasikan, dengan di lakukan pembuatan laporan di harapkan dapat meningkatkan kegiatan ekonomi yang semakin baik. Investasi di bidang keuangan sangat menguntungkan, baik bagi investor maupun penerima investasi.
Sesuai dengan peraturan yang tertera dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 penanaman modal harus di pertanggung jawabkan dalam bentuk laporan tertulis secara berkala yang berisi perkembangan kegiatan perusahaan, kendala yang dihadapi oleh investor.
Laporan kegiatan ditujukan untuk mengawasi realisasi dari investasi dan produksi. Hal ini dilakukan pada perusahaan yang melakukan investasi, yang dilakukan terhadap semua bidang usaha kecuali perdagangan. Untuk usaha di bidang perdagangan hanya dilakukan pada usaha yang sudah memiliki izin resmi.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Maksud dan Tujuan
Untuk memberikan pemahaman terhadap peserta tentang Metode Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal.
Pelaksanaan Bimbingan Teknis
Melalui metode ceramah, pemaparan dan diskusi yang dilsampaikan oleh narasumber yang kompeten. Materi yang akan dipaparkan dan didiskusikan tentang Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal.
👥 Target Peserta
- Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota).
- Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota.
- Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Provinsi/Kabupaten/Kota).
- Bagian Perencanaan dari setiap SKPD.
- Bagian Perizinan dari setiap SKPD.
- Bagian Keuangan, Bagian Anggaran serta Bagian Tata Usaha.
- Staf Perizinan yang direkomendasikan.