Optimalisasi Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM)
Optimalisasi rencana umum penanaman modal mulai di tingkatkan saat ini untuk memaksimalkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. RUPM adalah rencana yang sifatnya jangka panjang, fungsinya untuk mensinergikan dan mengoperasionalkan kepentingan sektoral yang terkait. Agar tidak terjadi menyebabkan kesalahan penetapan prioritas.
RUPM dialaksanakan sesuai dengan pasal UU No. 25 Tahun 2007 yang berisi tentang penanaman modal. Pemerintah telah memberikan ketetapan RUPM agar tercipta sistem ekonomi yang kondusif, serta untuk meningkatkan daya saing dan perekonomian nasional. Sebagai dokumen perencanaan jangka panjang yang bersifat komplementer. Tujuan RUPM :
Mendorong pengembangan ekonomi rakyat menggunakan sistem investasi pada usaha rakyat
Meningkatkan pembangunan ekonomi pada bisnis yang sudah berjalan agar tambah maju.
Menciptakan lapangan kerja
Meningkatkan daya saing pengusaha hingga tingkat internasional
Meningkatkan kemanapuan berbisnis melalui teknologi
Meningkatkan kesejahteraan pengusaha yang berdampak pada kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan tujuan RUPM diatas dapat di jelaskan bahwa tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka harus di lakukan upgrade untuk mendapatkan hasil yang optimal. Sasaran dari proyek ini adalah terbentuknya RUPM yang baik dan efisien untuk semua lapisan masyarakat.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Maksud dan Tujuan
Untuk memberikan pemahaman terhadap peserta tentang Optimalisasi Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM).
Pelaksanaan Bimbingan Teknis
Melalui metode ceramah, pemaparan dan diskusi yang dilsampaikan oleh narasumber yang kompeten. Materi yang akan dipaparkan dan didiskusikan tentang Optimalisasi Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM).
👥 Target Peserta
- Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota)
- Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota
- Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Provinsi/Kabupaten/Kota)
- Bagian Perencanaan dari setiap SKPD
- Bagian Perizinan dari setiap SKPD
- Bagian Keuangan, Bagian Anggaran serta Bagian Tata Usaha
- Staf Perizinan yang direkomendasikan.