📂 Keuangan

Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Dana Perimbangan Pendapatan Daerah

Kemandirian daerah di bidang keuangan salah satunya bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mampu dihimpun oleh daerah yang bersangkutan. Sumber PAD merupakan sumber keuangan daerah yang digali dari dalam wilayah daerah yang bersangkutan. Dengan adanya tuntutan otonomi yang makin luas dan kondisi keuangan negara yang menurun mendorong daerah untuk semakin meningkatkan penerimaannya yang bersumber dari PAD dan juga yang bersumber dari Dana Perimbangan.



Dalam rangka membiayai pembangunan ekonominya. Dalam era otonomi daerah sekarang ini, maka penggalian dana secara optimal dari Pendapatan Asli Daerah sudah merupakan hal yang tidak dapat di tawar lagi. Usaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah adalah dengan cara ekstensifikasi dan intensifikasi. Ekstensifikasi adalah dengan meluaskan jaringan obyek Pendapatan Asli Daerah, sedangkan intensifikasi adalah dengan mengobtimalkan penerimaan dari obyek Pendapatan Asli Daerah yang telah ada.



Kebutuhan  masyarakat  yang semakin  meningkat  mendorong pemerintah  daerah untuk mengupayakan  peningkatan  penerimaan  daerah  dengan  memberi  perhatian  kepada perkembangan  sumber  penerimaan  daerah.  Komponen  sumber  penerimaan  daerah tersebut    secara  penuh  dapat  digunakan  oleh  daerah  sesuai  dengan  kebutuhan  dan prioritas daerah


📋 Materi Pokok

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
2. Investasi
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
4. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
5. Teori dan Model Implementasi
6. Kebijakan Intensifikasi dan Ekstensifikasi

🎯 Maksud & Tujuan

Maksud penyelenggaran Bimtek adalah untuk memberikan pemahaman terhadap peserta tentang Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Dana Perimbangan Dan Pendapatan Daerah lainnya. Sedangkan tujuannya adalah untuk:




Memahami dan bisa mengelola Pendapatan Asli Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bisa mengimplementasikan semua kebijakan pusat untuk dilaksanakan di daerah.

👥 Target Peserta


  • Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota)

  • Badan/Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap SKPD

  • Bagian Keuangan, Bagian Anggaran serta Bagian Tata Usaha

  • Para Bendahara atau Staf yang direkomendasikan.